KPU Wacanakan E-Voting Luar Negeri di Pemilu 2029, DPR Sebut Tergantung Revisi UU Pemilu

2 days ago 3
KPU Wacanakan E-Voting Luar Negeri di Pemilu 2029, DPR Sebut Tergantung Revisi UU Pemilu Uji coba e-voting.(Antara)

WACANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029 bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah. Gagasan e-voting ini muncul sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya guna memperluas aksesibilitas dan efisiensi hak pilih WNI di luar negeri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), mengapresiasi terobosan KPU tersebut sebagai langkah adaptasi teknologi. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi digital dalam pemungutan suara tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius. Namun, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Aher dalam keterangannya Senin (3/8/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menekankan bahwa implementasi e-voting membutuhkan payung hukum yang kuat dan rinci melalui revisi UU Pemilu. Regulasi tersebut nantinya harus mengatur mekanisme pelaksanaan, standar keamanan siber, tata cara pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.

Selain aspek regulasi, Aher menyoroti kesiapan anggaran yang perlu diperhitungkan sejak awal. Sebab, usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting luar negeri.

"Apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal," tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu mendorong KPU, Pemerintah, DPR, akademisi, pakar keamanan siber, dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan ini. Menurutnya, pengujian teknis, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, serta auditibilitas hasil pemungutan suara menjadi kunci krusial untuk menjaga integritas hasil pemilu dan kepercayaan publik. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |