Masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero).(MI/Denny Susanto)
MASYARAKAT melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara, secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, terkait kasus krisis listrik yang dinilai telah merugikan masyarakat Kalimantan Selatan secara luas.
Setelah melalui rangkaian panjang, mulai dari membuka posko, invetarisir bukti-bukti, pengumpulan fakta hukum dan kajian hukum LBH Borneo Nusantara, Senin (3/8) secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PLN.
"Perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan akan menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dr Muhamad Pazri, Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara.
Gugatan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat. Selama beberapa pekan, Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara melakukan pengumpulan data, inventarisasi dokumen, verifikasi alat bukti, analisis regulasi, hingga kajian terhadap berbagai doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis pendekatan ilmiah agar setiap dalil yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Lebih dari itu, tim juga melakukan analisis terhadap dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan, baik dari sisi pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, maupun aspek teknis penyediaan tenaga listrik. "Dengan demikian, gugatan ini diharapkan memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai konsekuensi hukum maupun dampak faktual yang timbul dari objek sengketa," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam membangun argumentasi hukum yang komprehensif, LBH Borneo Nusantara turut melibatkan empat orang ahli, yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Ekonomi, dan Ahli Teknik. Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan sehingga setiap aspek hukum, teknis, dan ekonomi dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
DAMPAK YANG DITANGGUNG MASYARAKAT
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT),Syarifuddin Nisfuady, selaku Pemberi Kuasa gugatan menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan sehingga sudah saatnya persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
"Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik. Kami berharap melalui persidangan ini seluruh persoalan dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan," tegasnya.
Dengan didaftarkannya gugatan ini, Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses persidangan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Hingga kini pemadaman bergilir listrik masih terjadi di wilayah Kalsel dan Kalteng. Pihak PLN menargetkan krisis listrik baru dapat diatasi pada akhir Agustus mendatang seiring selesainya perbaikan kerusakan sejumlah PLTU. (E-2)

















































