KPK mengungkap kronologi korupsi asuransi Jasindo dan Pelni yang merugikan negara Rp15,6 miliar.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020. Praktik rasuah ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Pelni menunjuk langsung Jasindo untuk pengadaan asuransi perkapalan dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar. Asuransi yang dikerjakan meliputi jenis marine hull (jaminan rangka dan isi kapal) serta wreck removal and pollution (pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Modus korupsi dilakukan dengan cara menciptakan agen asuransi fiktif. "Ketika menerima premi dari Pelni, ini dibuat seolah-olah Jasindo mempekerjakan agen-agen asuransi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018, Untung Hadi Santosa (UHS), diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada tiga perusahaan agen, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Namun, KPK menemukan bahwa ketiga perusahaan tersebut sama sekali tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam kontrak Pelni-Jasindo.
Setelah komisi fiktif cair, PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri mengembalikan dana tersebut sebesar 93-95 persen ke Jasindo Cabang Jakarta. Dana pengembalian ini kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.
Selain UHS, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, dan Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp15,602 miliar. Keempat tersangka telah ditahan sejak 30 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Z-10)


















































