KY Diminta Lebih Cermat Sampaikan Informasi pada Publik

2 days ago 13
KY Diminta Lebih Cermat Sampaikan Informasi pada Publik l: Anggota Komisi Yudisial (KY) (dari kiri) Abdul Chair Ramdhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, Setyawan Hartono, F William Saija membaca sumpah jabatan saat pelantikan anggota Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19( ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kekeliruan Komisi Yudisial (KY) dalam menyampaikan informasi mengenai 121 pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menunjukkan lemahnya tata kelola penyampaian informasi di lembaga pengawas. Menurutnya, kesalahan tersebut dapat berdampak pada menurunnya kewibawaan KY sebagai institusi pengawas hakim.

Fickar mengatakan kekeliruan yang kemudian berujung pada permintaan maaf Ketua KY Abdul Chair Ramadhan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan para hakim di seluruh Indonesia, seharusnya tidak perlu terjadi.

“Ya, sangat mungkin itu terjadi karena ketidak hati-hatian. Tetapi lebih dari itu, ini indikasi lemahnya tata kelola penyampaian informasi di lembaga publik, khususnya yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan seperti KY,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Senin (3/8)

Menurut dia, sebagai lembaga pengawas yang telah mapan, KY semestinya memiliki mekanisme komunikasi publik yang lebih cermat sehingga informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Seharusnya ini tidak terjadi karena bagaimanapun pasti akan berpengaruh pada turunnya marwah lembaga pengawasan hakim ini, khususnya, tetapi juga terhadap lembaga pengawasan pada umumnya,” ujarnya.

Selain itu, Fickar menilai dibandingkan lembaga pengawas lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional maupun Komisi Kejaksaan, KY selama ini justru dikenal sebagai lembaga yang lebih matang. Karena itu, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.

“KY itu terhitung sebagai lembaga pengawas yang sudah mapan dibanding lembaga pengawasan lain yang terasa masih amatiran seperti Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan. Karena itu kelemahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kinerja KY ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan permintaan maaf yang disampaikan Ketua KY belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola kelembagaan. Ia bahkan menilai insiden tersebut memperlihatkan persoalan pada kualitas sumber daya manusia di tubuh KY. Fickar juga menilai kualitas komisioner penting agar hubungan antara KY sebagai pengawas dan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diawasi tetap berjalan seimbang tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya pola relasi yang tidak seimbang dengan lembaga atau orang-orang yang diawasi,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa koordinasi antara KY dan MA semestinya dibangun atas dasar kesetaraan sebagai sesama lembaga negara. Namun, dalam konteks pengawasan etik hakim, KY tetap harus diberi ruang menjalankan fungsinya secara optimal. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |