Ilustrasi(Dok Istimewa)
KETUA Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan seluruh hakim di Indonesia setelah konferensi pers KY mengenai hasil pengawasan hakim pada semester I 2026 memunculkan kesalahpahaman di ruang publik.
KY menegaskan, data pelanggaran etik yang dipublikasikan bukan menunjukkan peningkatan pelanggaran setelah kenaikan gaji hakim, melainkan merupakan hasil penanganan perkara yang terjadi sebelum kebijakan tersebut berlaku.
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul saat pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/8).
Abdul mengatakan perlu meluruskan informasi yang berkembang setelah konferensi pers KY pada Kamis (30/7) mengenai laporan pengawasan hakim selama semester I tahun 2026. Menurut dia, narasi yang berkembang telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu dikoreksi.
“Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan,” katanya.
Ia menegaskan pelurusan informasi tersebut penting agar tidak memunculkan pertentangan yang dapat menghambat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam membangun sistem peradilan yang berlandaskan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan pelanggaran etik hakim pada semester I Januari sampai Juni 2026,” ujar Abdul.
Menurut dia, angka tersebut mencerminkan peningkatan kinerja pengawasan KY selama semester I 2026. Laporan yang diproses dan menghasilkan rekomendasi sanksi berasal dari dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim.
“Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama, di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi hakim,” katanya.
Abdul juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi yang disampaikan saat konferensi pers itu terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah telah menegaskan bahwa 121 hakim yang direkomendasikan menerima sanksi etik pada semester I 2026 melakukan pelanggaran sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen diberlakukan.
“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” kata Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Abhan menjelaskan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas perkara yang diputus berasal dari laporan masyarakat yang diterima sebelum tahun 2026.
Selama semester I 2026, KY menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat yang terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta 662 laporan konfirmasi eksternal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi.
Pada periode Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti dan berujung pada usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. (H-2)

















































