Ilustrasi(Dok Istimewa)
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan bahwa integritas dan independensi menjadi aspek utama dalam menentukan kelulusan calon hakim agung.
Penegasan itu disampaikan seiring dimulainya tahapan wawancara terbuka terhadap 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung pada 3-7 Agustus 2026.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan wawancara terbuka tidak hanya menjadi ajang menguji kemampuan hukum para peserta, tetapi juga untuk memastikan mereka memiliki karakter dan integritas yang dibutuhkan sebagai hakim di lembaga peradilan tertinggi.
“Wawancara terbuka tidak hanya bertujuan untuk menguji kapasitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi para calon, tetapi juga untuk menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Abdul Chair dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).
Wawancara digelar di Auditorium KY dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KY. Selama proses seleksi, para kandidat diuji oleh tujuh Komisioner KY bersama sejumlah panelis tamu yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Pada hari pertama, panelis tamu yang terlibat yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, yang menguji bidang pidana, serta Wahiduddin Adams sebagai panelis bidang kenegarawanan.
Abdul Chair menjelaskan hasil wawancara akan menjadi salah satu pertimbangan Komisi Yudisial dalam menetapkan peserta yang dinyatakan lulus, dengan tetap memperhatikan seluruh hasil tahapan seleksi sebelumnya. Nama-nama yang lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan oleh Presiden.
Ia berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim-hakim yang tidak hanya memiliki kapasitas profesional, tetapi juga mampu menjaga marwah lembaga peradilan.
“KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” katanya.
Seleksi kali ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung dalam mengisi 11 jabatan hakim agung yang masih kosong. Formasi tersebut terdiri atas dua hakim agung Kamar Perdata, empat hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Kamar Agama, tiga hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dua hakim ad hoc HAM, serta satu hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
Pada hari kedua, Selasa (4/8), KY menjadwalkan wawancara terhadap lima calon hakim agung dari Kamar Pidana, yakni Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Suprapti, dan Syamsul Arief.
Selanjutnya, wawancara terhadap calon dari Kamar Perdata, Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, Kamar Agama, serta calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM akan berlangsung hingga Jumat (7/8). (H-2)

















































