Sejumlah anak berebut bola saat bertanding pada Liga Aspal di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI telah menyiapkan alternatif bagi para pemain Liga Aspal menyusul kebijakan PT KAI yang tidak lagi mengizinkan penggunaan lapangan tersebut.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI menghormati kewenangan penuh PT KAI atas aset yang dikelolanya. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan anak-anak Jakarta tetap memiliki ruang untuk berolahraga.
“Ini memang sepenuhnya kewenangan KAI dan saya sangat menghormati kebijakan yang diambil. Tetapi bagaimanapun anak-anak Jakarta membutuhkan sarana olahraga,” kata Pramono, Rabu (5/8).
Sebagai solusi, Pemprov DKI akan menyempurnakan fasilitas di Ruang Pelayanan Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Borobudur dan lapangan sepak bola Borobudur yang lokasinya masih di kawasan Menteng. Kedua fasilitas itu nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru bagi kegiatan Liga Aspal apabila lapangan lama sudah tidak bisa digunakan.
“Kami akan sempurnakan fasilitasnya dan akan kami izinkan digunakan. Kalau Liga Aspal memang tidak bisa dipakai lagi, mereka bisa menggunakan RPTRA Borobudur maupun Lapangan Borobudur,” ujarnya.
Pramono menambahkan, Jakarta saat ini memiliki sekitar 47 fasilitas lapangan sepak bola. Sebanyak 14 di antaranya merupakan stadion, sedangkan sekitar 33 lainnya berupa lapangan yang tersebar di tengah masyarakat.
Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kualitas sejumlah lapangan agar semakin layak digunakan warga untuk berolahraga.
“Beberapa lapangan sudah saya perintahkan untuk disempurnakan supaya masyarakat lebih mudah berolahraga. Khusus untuk Liga Aspal, karena KAI sudah mengambil keputusan, maka alternatifnya adalah menggunakan RPTRA Borobudur atau Lapangan Borobudur,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api, karena kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api.
Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat yang menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas.
Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," ujar Franoto.
Ia menjelaskan bahwa Right of Way (ROW) merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara aman dan andal.
Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI.
Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api.
Dalam peraturan yang sama juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti KAI melarang masyarakat berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (P-4)

















































