Langgar Kode Etik, Dosen Unissula yang Intimidasi Dokter RSI Sultan Agung Diskors 6 Bulan

3 hours ago 2

Juru Bicara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz (tengah), memberikan keterangan pers soal kasus dosen Fakultas Hukum Unissula yang diduga melakukan intimidasi kepada dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Kamis (18/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Dias Saktiawan, ditangguhkan dari tugasnya sebagai dosen selama enam bulan terhitung sejak Kamis (18/9/2025). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Dias dianggap terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung. 

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, mengungkapkan, sanksi terhadap Dias diambil setelah Dewan Etik Unissula melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Dias. Hal itu turut merespons kasus Dias yang menjadi sorotan setelah viral di media sosial. 

Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, Dewan Etik Unissula menemukan Dias telah melanggar kode etik dosen Unissula. Mereka kemudian menerbitkan rekomendasi sanksi berupa penangguhan Dias sebagai dosen selama enam bulan. 

"Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Bapak Rektor Universitas Islam Sultan Agung, dengan kewenangan yang dimilikinya menerbitkan SK Rektor Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dosen oleh saudara Dr. Muhammad Dias Saktiawan, S.H., M.H, yang bentuk sanksinya sebagaimana rekomendasi Dewan Etik, yaitu pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan," ucap Jawade Hafidz ketika memberikan keterangan pers di Unissula, Kamis. 

Dalam SK Rektor Unissula disebutkan bahwa Dias ditangguhkan tugas dan fungsinya sebagai dosen hingga 17 Maret 2026. "Itulah langkah dan tindakan serius yang dilakukan Rektor selaku pimpinan tertinggi Universitas Islam Sultan Agung guna menegakkan hukum, guna memberikan tindakan, guna menertibkan para dosen agar tidak melakukan hal-hal yang memang melanggar kode etik dosen," kata Hafidz. 

Ketika ditanya apakah sanksi terhadap Dias terkategori sebagai sanksi ringan, sedang, atau berat, Hafidz menyebut, Kode Etik Dosen Unissula tak mengklasifikasikan sifatnya. Namun yang jelas, Dias dinyatakan melanggar pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |