ilustrasi(Antara)
PIHAK keluarga dari Akiam, 81, seorang pria lanjut usia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat ditabrak armada angkut perkotaan JakLingko di Jalan Tomang Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta).
Anak korban, Patricia, mengungkapkan bahwa pihak keluarga dijadwalkan melangsungkan pertemuan dengan jajaran pimpinan Trans-Jakarta pada Rabu (5/8) untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.
"Harapan kami, ada ganti rugi untuk biaya pengobatan sampai selesai dan biaya perbaikan motor. Intinya, ada pertanggungjawaban," kata Patricia dikutip dari Antara, Selasa (4/8).
Patricia menjelaskan, insiden nahas itu terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 05.35 WIB saat ayahnya sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar. Berdasarkan penuturan saksi mata di lokasi kejadian, armada JakLingko Rute 54 melaju dengan kecepatan tinggi dan mendadak banting setir.
"Papa saya sedang naik motor, tidak melawan arah. Tiba-tiba JakLingko 54 langsung banting setir ke kanan dan menabrak," ujarnya.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang pada bagian tangan dan hidung, serta rasa sakit hebat pada dada. Korban sempat ditolong oleh warga sekitar sebelum dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.
Selain menyesalkan kecelakaan tersebut, Patricia menyayangkan sikap sang pengemudi yang dinilai arogan dan tidak menunjukkan iktikad baik saat ditemui di rumah sakit.
"Pas saya keluar ruangan, sopir JakLingko malah marah-marah. Bukannya minta maaf, dia bilang 'tidak membawa mobil dengan kencang', lalu mengancam mau bawa pengacara dan bekingan. Saya ini keluarga korban, kok malah saya yang diteriaki," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa respons penanganan dari pihak pengelola baru berjalan cepat setelah kasus ini mendadak viral di media sosial.
Merespons peristiwa tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak manajemen Trans-Jakarta untuk segera menuntaskan persoalan ini serta memberikan hak-hak korban secara adil. Ia menegaskan siap mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum apabila dalam tempo 2x24 jam tidak ada penyelesaian konkret.
"Tunaikan tanggung jawab dari pihak Transjakarta. Ini harus segera diusut. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian ke keluarga, kita akan tindaklanjuti kasus ini," tegas Kevin. (Ant/P-4)

















































