LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016

1 week ago 12
LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Musik Rp75 Miliar Sejak 2016 Logo Netflix(AFP/Patrick T. Fallon)

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mendesak platform Video on Demand (VOD) Netflix untuk segera melunasi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dan lagu di layanannya. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar, terhitung sejak Netflix pertama kali beroperasi secara komersial di Indonesia pada 2016.

Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadha Putra, mengungkapkan bahwa, hingga saat ini, Netflix belum pernah membayarkan royalti tersebut. Padahal, pembayaran royalti merupakan instrumen vital dalam melindungi hak ekonomi para pencipta, musisi, penyanyi, hingga produser di era digital.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," ujar Bigi dalam siaran persnya, Rabu (9/9).

Landasan Hukum dan Ancaman Pemblokiran

Bigi menegaskan bahwa kewajiban ini memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Netflix dituntut untuk menghormati regulasi yang berlaku bagi setiap platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di tanah air.

Regulasi Utama Perihal
UU Nomor 28 Tahun 2014 Undang-Undang tentang Hak Cipta
PP Nomor 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 Peraturan Pelaksana Hak Cipta
Peraturan Bersama Menkumham & Menkominfo (2015) Penegakan Hak Cipta di Ruang Digital & Pemblokiran Konten

LMKN berencana melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Jika Netflix tetap tidak mematuhi aturan, LMKN tidak segan untuk mengajukan permohonan penutupan akses atau pemblokiran layanan Netflix di Indonesia.

"Jika tidak mematuhi aturan, kami akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia. Regulasi memberikan kewenangan kepada kementerian terkait untuk melakukan penutupan situs atau pemblokiran hak akses pengguna yang melanggar hak cipta," tegas Bigi.

Perbandingan dengan Negara Tetangga

Persoalan ini menjadi sorotan tajam karena Netflix diketahui memiliki kepatuhan yang berbeda di negara Asia Tenggara lainnya. LMKN mencatat bahwa Netflix telah memenuhi kewajiban serupa di Filipina dan Thailand.

Negara Status Pembayaran Royalti
Indonesia Belum Bayar (Tunggakan ±Rp75 Miliar sejak 2016)
Filipina & Tailan Sudah Membayar (Nilai mencapai ratusan miliar)

LMKN sebelumnya telah melakukan upaya persuasif melalui pertemuan informal di London untuk membahas tunggakan ini. Namun, karena belum ada titik temu, langkah hukum dan administratif kini menjadi opsi utama.

Bagi LMKN, desakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan momentum untuk memperjelas tata kelola musik pada platform streaming digital di Indonesia agar berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh pemilik hak ekonomi. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |