ilustrasi(Antara)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (6/8). Layanan ini digelar guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, berikut sebaran lokasi beserta jam operasional layanan Samsat Keliling hari ini:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman kantor Wali Kota Jakarta Timur (09.00–14.00 WIB)
Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Wilayah Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman kantor Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang hendak melakukan pengurusan pajak wajib membawa berkas dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
- Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian plat nomor kendaraan (TNKB), proses wajib dilakukan langsung di kantor Samsat induk terdekat
(Ant/P-4)

















































