Ketua LSM Frontal Uha Juhana(MI/BAYU ANGGORO)
LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LS) Frontal terus mengawal upaya menjaga pemerintah yang bersih di Kabupaten Kuningan. Salah satunya pengusutan dalam kasus dugaan korupsi.
Yang terbaru, mereka melaporkan dugaan korupsi yang menyangkut nama Sekretaris Daerah U Kusmana ke KPK. Laporan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan dana Ganti Uang (GU) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan senilai Rp3,17 miliar.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi saat U Kusmana masih menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada tahun anggaran 2025.
Sepanjang 2025 Disdikbud Kuningan mencairkan dana Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) sebesar Rp3,84 miliar untuk 45 kegiatan di enam unit kerja. Ironisnya, dari total dana tersebut, hanya Rp668,1 juta yang benar-benar terealisasi sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Sisanya sebesar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai," ujar Uha, Senin (3/8).
Berdasarkan LHP BPK, pencairan dana diluar operasional dinas disebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.
Bahkan, operator SIPKD dan SIPD tetap menginput realisasi belanja meskipun tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Uha menegaskan, temuan BPK tidak boleh direduksi sekadar menjadi temuan administratif.
Menurutnya, indikasi aliran dana tanpa kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya menilai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup untuk menghentikan proses hukum yang ada.
?Oleh karena itu, kata dia, LSM Frontal mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.
"Semuanya, mulai dari bendahara hingga U. Kusmana selaku pengguna anggaran kala itu. Laporan ini dilayangkan dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tandasnya.

















































