Sejumlah calon hakim menyanyikan lagu kebangsaan indonesia Raya sebelum upacara pengukuhan di Gedung MA, Jakarta. Mahkamah Agung mengukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, ser( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar)
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan sekitar 75 persen dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi polemik dalam rilis Komisi Yudisial (KY) berkaitan dengan persoalan hukum acara dan aspek teknis yudisial, bukan pelanggaran etik hakim.
Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Yanto, mengatakan data yang dipublikasikan KY telah menimbulkan kesalahpahaman karena mayoritas perkara yang dimaksud berada di ranah teknis peradilan.
“Karena yang menemukan kan di sana. Intinya bahwa data itu sebetulnya data tahun 2025 semasa KY lama. Dan 75 persen itu menyangkut hukum acara,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (3/8).
Menurut Yanto, perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum acara maupun substansi putusan hakim tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran etik. Persoalan tersebut, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme upaya hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kekeliruan dalam hukum acara ataupun terhadap substansi putusan bukan ranah etik. Penyelesaiannya melalui upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujarnya.
Yanto juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul data tersebut disampaikan langsung oleh KY sebagai lembaga yang menyusun dan merilis laporan.
“Jadi nanti lebih lengkapnya, konkret nanti kalau kurang detail tanyakan dari sana. Karena sumbernya ada di sana. Tentu kalau beliau sudah meralat dan minta maaf, ya bagi saya selaku bangsa Indonesia,” ucapnya.
Seiring adanya ralat dan permintaan maaf dari pimpinan KY, MA memutuskan membatalkan rencana konferensi pers yang sebelumnya disiapkan untuk menanggapi polemik data dugaan pelanggaran hakim.
“Intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak menjadi relevan lagi,” kata Yanto.
Sebelumnya, polemik bermula dari konferensi pers KY pada Kamis (30/7) mengenai laporan pengawasan hakim Semester I 2026. Dalam kesempatan itu, KY menyampaikan telah menerima 1.402 laporan masyarakat sepanjang Januari-Juni 2026, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan konfirmasi eksternal.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 676 laporan dinyatakan memenuhi syarat. KY kemudian membawa 207 laporan ke sidang pleno dan menyimpulkan 73 laporan terbukti melanggar dengan usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, juga sempat membenarkan angka tersebut pada Jumat (31/7). Akan tetapi, data tersebut kemudian memunculkan persepsi publik bahwa telah terjadi lonjakan pelanggaran etik hakim setelah kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebesar 280 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan pada Senin (3/8) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua MA dan seluruh hakim di Indonesia saat pembukaan seleksi wawancara calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta. (H-4)

















































