Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta(MI/ADAM DWI)
MAHKAMAH Agung (MA) menerima permintaan maaf Komisi Yudisial (KY) atas kekeliruan penyampaian data pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Semester I 2026 yang belakangan diketahui merupakan data perkara tahun 2025, sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim diberlakukan.
Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan setelah Ketua KY menyampaikan ralat dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
“Bahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan press release yang disampaikan anggota KY mengenai data laporan KEPPH terbaru. Ketua KY juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI. Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan,” ujar Yanto di Kantor MA, Senin (3/8).
Menurut Yanto, MA menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada karena pimpinan KY telah mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Intinya karena sudah diralat dan pimpinan KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, kami menerima dengan lapang hati. Beliau sudah mengakui ada data yang salah,” katanya.
Yanto menegaskan, data yang sempat dipublikasikan KY bukan berasal dari laporan tahun 2026, melainkan laporan yang masuk pada 2025, saat masih dijabat komisioner periode sebelumnya.
“Yang jelas ternyata data itu kalau data yang masuk itu kan di 2025, bukan di 2026. Dan itu di masa-masa komisioner lama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang dimaksud tidak berkaitan dengan pelanggaran etik yang berat, melainkan menyangkut persoalan hukum acara.
“Kalau kita lihat, kita cermati, sekitar 75 persen itu menyangkut hukum acara. Kalau kekeliruan hukum acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya hukum untuk perbaikan,” kata Yanto.
Meski demikian, Yanto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai data yang diralat tersebut. Ia meminta agar penjelasan teknis mengenai jumlah maupun rincian laporan ditanyakan langsung kepada KY sebagai pihak yang menyusun dan mempublikasikan data.
“Silakan ditanyakan langsung ke KY. Yang lebih tahu tentu dari sana karena sumber datanya ada di sana. Mereka yang menemukan, mereka juga yang sudah meralat dan meminta maaf,” ujarnya.
Selain itu, Yanto menegaskan, karena KY telah melakukan koreksi secara kelembagaan, MA tidak lagi merasa perlu mengeluarkan pernyataan resmi khusus terkait polemik tersebut.
“Yang jelas beliau sudah meralat dan sudah minta maaf secara kelembagaan. Jadi bagi saya selaku Ketua Umum IKAHI, tentunya memaafkan,” pungkasnya. (Dev)

















































