Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan soal Babinsa Bantu DJP Awasi Kepatuhan Pajak

18 hours ago 9
 Belum Ada Pembahasan soal Babinsa Bantu DJP Awasi Kepatuhan Pajak ilustrasi pengawasan pajak.(dok.MI)

MARKAS Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan internal mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Muhammad Nas mengatakan hingga saat ini institusinya belum menerima pembahasan ataupun arahan terkait pelibatan Babinsa dalam skema pengawasan perpajakan tersebut. “Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Muhammad Nas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7).

Kendari demikian, Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan tindak lanjut ataupun koordinasi antara TNI dengan DJP terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya, DJP menerbitkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengubah pola pengawasan dari yang sebelumnya bertumpu pada data administrasi menjadi berbasis penghimpunan informasi langsung di lapangan.

Melalui aturan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri, guna membantu memetakan aktivitas ekonomi dan potensi perpajakan di wilayah kerja masing-masing kantor pajak.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026.

DJP menjelaskan, data yang dihimpun melalui berbagai metode tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, baik yang telah maupun belum terdaftar.

Selain membangun jejaring informasi, DJP juga akan melakukan penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung (visitasi), pengamatan aktivitas ekonomi, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

SE-8/PJ/2026 juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut didominasi oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberi kewenangan melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak sebagai bagian dari penguatan basis data dan pengawasan kepatuhan perpajakan. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |