Mantan Direktur Pertamina Gugat Laporan BPK Terkait Kasus Korupsi LNG

5 hours ago 3

Eks Direktur Pertamina bakal gugat LHP BPK kasus korupsi LNG ke PTUN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA

Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, berencana menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilakukan karena Hari menilai laporan tersebut ilegal dan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Menurut Hari, laporan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara tidak sesuai standar karena melanggar pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300. "Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Hari sendiri telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada tahun 2011-2021. Ia mengaku tidak lagi mempercayai Pengadilan Negeri, sehingga lebih memilih jalur PTUN untuk menggugat laporan BPK.

Sementara itu, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, juga divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,77 triliun, di mana Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi dianggap diperkaya dari pengadaan ini. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |