Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir.(Dok. Antara)
KOMISI Yudisial (KY) memberikan respons terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sipil yang mendesak dilakukannya moratorium terhadap seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan publik. Menurutnya, kritik merupakan mekanisme kontrol masyarakat yang penting dalam negara demokratis untuk memastikan kewenangan KY tetap transparan dan akuntabel.
"KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas," ujar Anita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Anita menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi calon hakim agung dan ad hoc dilakukan secara terbuka dan independen. KY juga telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau alur seleksi serta menyampaikan informasi terkait rekam jejak para calon sebagai bahan pertimbangan.
Ia menekankan bahwa proses seleksi ini memiliki posisi strategis yang menyangkut masa depan lembaga peradilan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, KY mengeklaim terus melakukan evaluasi berkala agar mekanisme seleksi tetap kredibel dan mampu menghasilkan hakim yang kompeten serta berintegritas.
Terkait desakan moratorium, Anita menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang wajib dijalankan. Hal tersebut tidak dapat dihentikan begitu saja karena merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional lembaga.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, pada hari yang sama, Rabu (2/9), Mahkamah Agung telah melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc. Para hakim tersebut merupakan hasil seleksi tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KY dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (Ant/H-3)


















































