Mbak Ita Kembali Seret Nama Hendi dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan ASN Bapenda Semarang

7 hours ago 2

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kiri) dan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan untuk dua tersangka yakni Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024 dengan total senilai Rp9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks wali kota (walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, kembali menyeret nama Hendrar Prihadi (Hendi) dalam kasus dugaan pemerasan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hendi merupakan mantan walkot Semarang yang menjabat sebelum Ita. 

Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/7/2025), Ita mengakui bahwa dia telah menerima uang setoran yang berasal dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Total uang yang diterimanya Rp1,2 miliar. 

Uang setoran tersebut mulai dibayarkan kepada Ita sejak dia naik dari posisi sebagai wakil walkot menjadi pelaksana tugas (plt) walkot Semarang menggantikan Hendrar Prihadi atau Hendi pada Desember 2022. Kala itu Hendi ditunjuk menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ita mengungkapkan, pada November 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau akrab disapa Iin, datang ke kantornya. Dalam persidangan, Ita mengeklaim tidak memiliki hubungan cukup dekat dengan Iin. 

"Dia (Iin) menyampaikan, 'Ibu, mohon izin, kami dari Bapenda akan ada tambahan anggaran operasional wali kota sebesar Rp300 juta, dan ini sama seperti Pak Hendi'," kata Ita kepada majelis hakim menyitir pernyataan yang disampaikan Iin kepadanya. 

Ita mengeklaim, dia sempat mempertanyakan kepada Iin untuk apa uang sebesar Rp300 juta itu. Iin kemudian menyampaikan kembali padanya bahwa uang tersebut untuk "operasional". "Saya tanya, 'Kok bisa?' (Iin menjawab), 'Bisa Bu, ini memang seperti yang lama'," ucap Ita. 

Dia menambahkan, uang sebesar Rp300 juta diterimanya dalam bentuk tunai. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Ita apakah dia tak menanyakan soal pertanggungjawaban atas dana tersebut. "Tidak Yang Mulia. Karena ya itu tadi, sudah disampaikan ini seperti yang lalu. Jadi saya pikir ya seperti yang lalu-lalu," ujarnya. 

Ita mengungkapkan, Iin menyampaikan kepadanya bahwa uang sebesar Rp300 juta akan disetorkan setiap tiga bulan. Setoran pertama diterima Ita pada Desember 2022. 

Kesaksian Indriyasari

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |