Menang Praperadilan, KPK Belum Tahu Kapan Tahan Gus Yaqut

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK belum memastikan kapan akan menahan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Padahal praperadilan yang diajukan Gus Yaqut kandas karena ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/3/2026).

Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK berencana memanggil Yaqut lagi setelah praperadilannya tuntas. Pemanggilan itu rencananya dilakukan pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Minggu ini (pemanggilannya)," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam pemanggilan itu, Asep enggan memastikan apakah Gus Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. "Ya kita lihat nanti," ujar nya.

Asep mengaku masih perlu mempertimbangkan banyak hal untuk menahan Gus Yaqut. Meski begitu, ia tak menjelaskan alasan apa saja yang jadi pertimbangannya itu.

"Kalau itu (penahanan) kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujarnya.

Asep menyatakan, penahanan terhadap Gus Yaqut tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal, tapi juga nanti melihat penanganan perkaranya seperti apa. Dia mensinyalkan, keputusan kapan menahan Yaqut merupakan bagian dari strategi KPK.

"Kan di sini tidak hanya ada satu tersangka, ada tersangka yang lainnya. Jadi penanganan perkaranya itu kan hanya apa namanya terkait dengan penahanan itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya kita pertimbangkan," ucap Asep.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa pun, tidak ada masalah apa pun, tentunya ini kita melihat bagaimana prosesnya," kata Asep melanjutkan.

Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Sulistyo di PN Jaksel pada Rabu (11/3/2026).

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |