Alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) itu diteken Mendagri pada 11 Desember 2025.
SE itu memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam memakai bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Surat tersebut turut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan demi menjamin dukungan anggaran bisa secepatnya digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam surat itu, Tito menekankan supaya bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Tito soal salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu dicermati daerah terdampak bencana dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Sedangkan bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.

1 hour ago
1
















































