Mendesak Reformasi Hukum TPPO: Menjawab Modus Baru dan Menjamin Keadilan Korban

2 hours ago 1
 Menjawab Modus Baru dan Menjamin Keadilan Korban (MI/Seno)

PERKEMBANGAN teknologi dan dinamika sosial telah menggeser lanskap kejahatan di Indonesia secara drastis. Namun, kerangka hukum nasional kita masih tertinggal di masa lalu. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) kini tidak lagi memadai untuk membendung kompleksitas tindak kejahatan tersebut. Urgensi revisi UU TPPO bukan sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi warga negara dari praktik perbudakan modern yang semakin canggih dan terselubung.

Salah satu alasan utama perlunya reformasi hukum ini ialah ketidakmampuan UU No 21 Tahun 2007 dalam menjangkau modus operandi baru, terutama kejahatan berbasis siber (online scamming). Kejahatan TPPO saat ini tidak lagi selalu menggunakan mekanisme konvensional seperti penampungan atau pengangkutan fisik, melainkan dijalankan oleh peretas dan pemandu online tanpa memerlukan interaksi langsung. Lebih mengkhawatirkan lagi, pola perekrutan korban kini didominasi oleh media sosial tanpa tatap muka. Sasaran pelaku pun telah meluas ke sektor formal dan akademis, seperti yang terlihat pada kasus program magang Kampus Merdeka ke Jerman yang melibatkan 33 universitas.

Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati World Day Against Trafficking in Persons, sebuah momentum yang seharusnya tidak sekadar menjadi seremoni belas kasih, melainkan panggilan evaluasi kritis atas arsitektur hukum yang kita bangun untuk melindungi manusia dari perbudakan modern. Di Indonesia, arsitektur itu bertumpu pada UU TPPO, sebuah instrumen yang, setelah hampir dua dekade berlaku, mulai menampakkan retak struktural yang tidak bisa lagi ditambal dengan interpretasi hakim atau kebijakan teknis semata. Ia membutuhkan revisi secara menyeluruh.

KESENJANGAN NORMA 

UU TPPO dirumuskan pada era ketika perdagangan orang masih dibayangkan sebagai kejahatan konvensional yang terbatas pada perekrutan tatap muka, pemindahan fisik lintas batas, eksploitasi di ranah domestik dan lokalisasi. Namun, kejahatan tidak menunggu hukum untuk berkembang. Modus eksploitasi daring perekrutan melalui media sosial, penjeratan utang digital, kerja paksa yang dikendalikan dari luar batas teritorial melalui aplikasi perpesanan adalah realitas yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan pasal-pasal eksisting. Inilah yang dalam ilmu perundang-undangan disebut norm gap bahwa terdapat jarak antara bunyi hukum dan realitas yang hendak diaturnya. Ketika jarak itu melebar, hukum kehilangan daya cengkeramnya justru pada titik paling genting saat kejahatan bermutasi lebih cepat daripada revisi legislasi.

Kegentingan ini diperparah oleh persoalan yang lebih mendasar, yakni UU TPPO, sebagaimana banyak produk hukum pidana kita, masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan dan kurang menjerat aktor intelektual di baliknya. Prinsip pertanggungjawaban pidana yang hanya menyasar ‘tangan yang mengeksekusi’ tanpa menjangkau ‘otak yang merancang’ adalah kegagalan yang oleh para ahli hukum pidana modern disebut sebagai impunitas struktural, situasi di mana sistem hukum secara sistemik gagal menjerat mereka yang paling bertanggung jawab justru karena posisi mereka yang tersembunyi di balik jaringan kejahatan terorganisasi.

Di samping persoalan kerentanan modus, aspek pemulihan korban dalam praktik peradilan masih sangat jauh dari kata adil. Selama ini, hak restitusi bagi korban sering kali membal ke dinding ketiadaan kepastian hukum. Dalam banyak putusan pengadilan, pemberian restitusi kerap dibarengi opsi hukuman pengganti berupa pidana kurungan singkat, yakni sekitar 2-3 bulan hingga maksimal 1 tahun, sebagaimana hasil penelitian I Kadek Sudiarsana dengan judul Pemenuhan Restitusi Korban TPPO dalam Kerangka Keadilan Restoratif dengan menelaah praktik di Kupang, NTT.

Akibatnya, pelaku cenderung memilih menjalani kurungan tambahan ketimbang membayar ganti rugi keuangan, yang pada akhirnya membiarkan korban tanpa pemulihan finansial apa pun. Kegagalan eksekusi ini kian diperparah oleh absennya instrumen kewenangan penyitaan aset (asset forfeiture) milik tersangka atau terpidana sejak tahap awal penyidikan. Ironisnya, penegakan hukum yang ada kerap berpuas diri dengan hanya menjerat perantara tingkat bawah yang berekonomi lemah, sementara aktor intelektual dan korporasi penyalur justru melenggang bebas dari jerat hukum.

Kelemahan sistem penanganan ini berimplikasi langsung pada keselamatan fisik dan psikologis penyintas. Banyak korban TPPO yang sekadar dipulangkan tanpa mendapatkan penanganan layak di rumah aman (safe house) maupun pendampingan reintegrasi sosial dan ekonomi, sehingga mereka sangat rentan menjadi korban berulang (revictimization). Penanganan yang ada juga kerap mengabaikan penderitaan penyintas seperti pada kasus Mariance Kabu yang mengalami trauma fisik dan psikis berat hingga menjadi penyandang disabilitas, tapi kerap diabaikan atau bahkan menerima stigma negatif dari lingkungannya sendiri. Negara tidak boleh membiarkan penyintas berjuang sendirian di tengah bayang-bayang trauma dan keterasingan sosial.

KORBAN BUKAN OBJEK, MELAINKAN SUBJEK HUKUM

Di sinilah titik kritis yang harus ditegaskan secara akademis bahwa paradigma penanganan TPPO tidak boleh lagi berhenti pada logika represi terhadap pelaku semata, tetapi harus bergeser tegas kepada victim-centered approach. Viktimologi modern sejak Benjamin Mendelsohn merumuskan disiplin ini pada pertengahan abad ke-20 mengajarkan bahwa korban bukan sekadar alat bukti atau saksi fungsional bagi kepentingan pembuktian negara, melainkan subjek hukum yang memiliki hak substantif atas pemulihan.

Adagium hukum yang relevan di sini ialah restitutio in integrum, pemulihan pada keadaan semula sebuah prinsip yang menegaskan bahwa keadilan pidana tidak lengkap tanpa keadilan restoratif bagi korban.

Mengutip temuan penelitian Surachanee Sriyai yang berjudul Global Inequality and Digital Vulnerability: Unpacking Online Scams and Human Trafficking, bahwa korban TPPO di kompleks scam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi juga dipaksa menjadi pelaku kejahatan siber terhadap orang lain. Laporan tersebut menegaskan bahwa jatuh korban terhadap manipulasi bukan tanda ketidakcakapan digital, melainkan hasil manipulasi emosional dan kepercayaan yang disalahgunakan.

Kondisi tersebut memperkuat pandangan bahwa negara harus memisahkan status korban dari pelaku, sekalipun secara formal orang tersebut ‘melakukan’ tindak pidana. Protokol Palermo 2000, sumber hukum internasional utama definisi trafficking, secara eksplisit membangun struktur tiga elemen (act, means, purpose) yang justru dirancang untuk memisahkan secara tegas posisi korban dari posisi pelaku. Ironinya, pemisahan konseptual ini belum selalu diterjemahkan secara koheren ke dalam praktik peradilan domestik.

MOMENTUM YANG TIDAK BOLEH TERLEWATKAN

Peringatan Hari Antiperdagangan Orang Sedunia semestinya menjadi pengingat bahwa perdagangan orang adalah, dalam bahasa yang tidak berlebihan, bentuk perbudakan di era modern atau dikenal modern-day slavery. Karakter transnasional kejahatan ini menuntut hukum yang tidak hanya progresif dalam rumusan normatif, tetapi juga adaptif terhadap konvergensi teknologi, mobilitas manusia, dan kompleksitas jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.

Pada momentum ini, langkah menuju revisi UU TPPO perlu memperhatikan peta jalan progresif yang patut dipertimbangkan, yakni penguatan definisi eksploitasi berbasis teknologi, perluasan yurisdiksi untuk menjerat aktor intelektual, harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP baru, penegasan prinsip non-punishment, pengakuan barang bukti dan bukti elektronik, penyempurnaan mekanisme pemblokiran aset pelaku, pembentukan dana bantuan korban, hingga penguatan peran lintas kementerian dan lembaga, termasuk fungsi keimigrasian dalam pemulangan dan pencegahan lintas batas, bukan sekadar daftar teknis perubahan pasal. Ia adalah pernyataan sikap negara tentang di pihak siapa hukum ini sesungguhnya berdiri.

Diperlukan kepastian status justice collaborator untuk memberikan perlindungan dan keringanan hukuman bagi saksi pelaku yang mau bekerja sama membongkar jaringan utama TPPO. Selain itu, regulasi baru wajib memberikan jaminan perlindungan tegas bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, serta melibatkan penyintas sebagai agen aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah UU TPPO perlu direvisi, melainkan seberapa lama lagi kita bersedia membiarkan korban menanggung akibat dari kesenjangan hukum yang sudah lama teridentifikasi tapi tak kunjung ditutup. Di setiap hari yang berlalu tanpa revisi, ada korban yang lahir dari celah hukum yang kita biarkan menganga.

Momentum Hari Antiperdagangan Orang Sedunia semestinya menjadi titik balik dari peringatan simbolik menuju agenda legislasi konkret, dari empati retoris menuju keberpihakan struktural pada korban. Hanya dengan reformasi hukum yang komprehensif, responsif siber, dan berorientasi pada pemulihan korban inilah Indonesia dapat benar-benar memutus mata rantai perdagangan manusia di era modern.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |