Mengakhiri Rezim Upah Murah

1 hour ago 1

Oleh : Yusuf Wibisono – Direktur Next Policy

REPUBLIKA.CO.ID, Penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) di era Presiden Prabowo terlihat menunjukkan pola yang berbeda dari penetapan UMP dalam dekade sebelumnya. Di periode transisi pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, antara 2014 - 2016, rerata pertumbuhan UMP masih mencapai 14,9 persen per tahun. Namun sejak 2017, rerata pertumbuhan UMP di era Presiden Jokowi mulai melemah, menjadi hanya di kisaran 8,0 persen antara 2017 - 2020. Dan sejak terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pertumbuhan UMP mengalami kejatuhan yang sangat dalam.

Pada 2021, pertumbuhan UMP mendekati nol, hanya 0,57 persen. Pada 2022, UMP hanya tumbuh 1,41 persen. Harapan perubahan sempat terbit pada 2023 ketika UMP mengalami kenaikan hingga 7,26 persen karena tidak lagi didasarkan pada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan UU No. 11/2020. Namun seiring terbitnya Perppu No. 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, UMP kembali tertekan dimana UMP 2024 hanya tumbuh 3,60 persen.

UMP 2025 yang merupakan penetapan UMP pertama di era Presiden Prabowo, tumbuh hingga 6,50 persen meski masih menggunakan PP No. 51/2023 yang merupakan turunan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja yang menetapkan UMP berdasarkan formula ekspektasi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi (alfa).

Dibawah rezim UU Cipta Kerja, faktor alfa menjadi ruang diskresi bagi pemerintah untuk menjaga upah minimum tetap rendah, dimana nilai dikunci di rentang yang sangat rendah, antara 0,1 - 0,3. Kenaikan UMP 2025 hingga 6,5 persen berimplikasi nilai alfa secara faktual berada di kisaran 0,7 yang menunjukkan Presiden Prabowo tidak sepenuhnya mendasarkan diri pada PP No. 51/2023.

Presiden Prabowo kemudian secara resmi dalam PP No. 49/2025 merubah nilai alfa menjadi antara 0,5 - 0,9. Dibawah PP No. 49/2025, UMP 2026 kini tumbuh di kisaran 5,0 – 7,0 persen. UMP DKI Jakarta tercatat tumbuh 6,17 persen, Jawa Barat 5,77 persen, Banten 6,74 persen dan Jawa Tengah 7,28 persen. Beberapa provinsi bahkan mencatatkan pertumbuhan UMP yang sangat signifikan seperti Sulawesi Tengah (9,09 persen) dan Kalimantan Selatan (12,28 persen).

Perubahan arah kebijakan UMP era Presiden Prabowo terlihat bersesuaian dengan putusan MK No. 168/2023 tentang UU Cipta Kerja yang menetapkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (alfa) yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) bagi pekerja.

Untuk menolong pekerja berupah rendah, kebijakan upah minimum (UMP) telah diadopsi Indonesia sejak 1989. Namun kebijakan ini sering dipandang berdampak negatif terhadap lapangan kerja, terutama pekerja tidak terdidik, muda dan perempuan yang upahnya dibawah rata-rata.

Kebijakan upah minimum diklaim akan membuat pengusaha mencari subtitusi buruh tidak terampil sehingga mendorong terjadinya pemutusan kerja atau turunnya kesejahteraan. Kebijakan upah minimum juga tidak memberi manfaat ke mayoritas pekerja miskin yang justru menanggung beban karena produsen menaikkan harga barang. Dalam perspektif mainstream ini, kebijakan upah minimum hanya akan mendistorsi pasar tenaga kerja dan menekan investasi. Gagasan ini terlihat kuat dalam UU Cipta Kerja.

Narasi utama UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah kemudahan bagi pengusaha untuk merekrut dan melepas buruh dengan murah, yaitu upah rendah. Dengan aliran investasi lintas wilayah yurisdiksi untuk keuntungan maksimum, fleksibilitas pasar kerja menjadi tuntutan standar kapital global untuk efisiensi operasional dan daya saing produk. Tenaga kerja yang mudah dan murah untuk masuk (direkrut) dan keluar (dilepas) pasar tenaga kerja, menjadi jargon untuk daya saing perekonomian dengan tenaga kerja berlimpah seperti Indonesia. Atas nama daya saing, banyak daerah secara sengaja menekan UMP di tingkat yang rendah, bahkan terlibat persaingan sengit memperebutkan investasi swasta berbasis upah buruh murah (race towards the bottom).

Stigma terhadap kebijakan UMP, faktanya, seringkali tidak tepat. Kebijakan upah minimum tidak hanya menguntungkan pekerja dengan upah rendah, namun juga kelas menengah secara keseluruhan melalui perbaikan struktur upah. Kenaikan upah minimum yang memadai, selain menolong pekerja dengan upah rendah, juga akan memberi dorongan ke atas bagi tingkat upah sebagian besar tenaga kerja di kelas menengah. Sebaliknya, upah minimum yang stagnan, selain berpotensi memiskinkan keluarga buruh, juga akan turut mendorong stagnasi upah pekerja kelas menengah.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |