MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.(Dok. Antara)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tarif layanan pengantaran barang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) saat ini masih dalam tahap perumusan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dudy menjelaskan, penghitungan tarif pengantaran barang dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang selama ini dihitung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai referensi utama.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” ujar Dudy usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Menhub, berbeda dengan angkutan orang yang sudah memiliki acuan penghitungan baku, tarif layanan pengantaran barang masih memerlukan perumusan mendalam. Hal ini seiring dengan perluasan cakupan Rancangan Perpres transportasi daring yang kini tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.
Dudy menambahkan bahwa perluasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian karena adanya aspek pengaturan baru. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang difinalisasi untuk memastikan substansinya memenuhi harapan para pengemudi sekaligus tetap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” imbuhnya.
Pembagian Kewenangan Kementerian
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (18/8) telah memaparkan pembagian kewenangan dalam regulasi transportasi daring ini. Berdasarkan hasil pembahasan, tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sementara itu, Kemenhub tetap memegang kewenangan untuk mengatur tarif angkutan orang. Adapun pembinaan terhadap pelaku transportasi daring akan diampu oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dasco menyebutkan bahwa simulasi tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan sebenarnya telah dilakukan. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan karena masih harus melalui proses harmonisasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pengaturan khusus bagi mitra pengantaran barang. Fokus utama regulasi ini adalah perlindungan pengemudi dengan mencari titik keseimbangan yang optimal antara platform digital dan mitra pengemudi sebelum diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri. (Ant/H-3)













































