Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas

1 week ago 21
Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas (Dok. Pribadi)

GURU profesional, sejahtera, dan bermartabat adalah kunci pendidikan bermutu. Pendidikan bermutu tidak akan pernah lahir dari guru yang tidak bermutu. Sementara itu, guru bermutu bukan variabel yang berdiri sendiri. Banyak faktor yang memengaruhi mutu guru di Indonesia. Di antaranya kualitas input calon guru, proses pendidikan guru, rekrutmen guru, kesejahteraan guru, dan pengembagan keprofesian berkelanjutan.

Sayangnya hampir semua faktor tersebut saat ini masih bermasalah. Selepas Indonesia merdeka, guru sangatlah dihormati dan berwibawa. Murid-murid di sekolah sangat hormat kepada guru, walau kadang dididik dengan sedikit keras dan disiplin. Dulu, guru adalah cita-cita mulia bagi banyak anak muda. Guru adalah panggilan jiwa walau gaji tidak seberapa. Munculah istilah mulia ‘guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa’.

Zaman berubah, tentu profesi guru tetap mulia. Namun, harkat dan martabat guru mulai tergerus. Negara gagal meninggikan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Banyaknya problem guru honorer, guru PPPK, dan buruknya tata kelola guru adalah persoalan serius yang menggerus martabat guru. Kesejahteraan guru, misalnya, adalah faktor krusial yang berdampak langsung pada kualitas input calon guru. Kalau dulu guru jadi profesi idaman, tidak demikian sekarang. Anak-anak sekolah menengah (SMA/SMK) yang cerdas dan ber-IQ tinggi tidak lagi tertarik jadi guru. Guru bukan lagi cita-cita yang menarik bagi generasi muda unggul. Mereka lebih tertarik jadi dokter, insinyur, akuntan, dan profesi lain yang dianggap lebih menjanjikan masa depan. Ada joke, calon mertua pun ‘pusing’ kalau anak gadisnya mau dipinang calon guru apalagi masih honorer.

Prediksi passing grade Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) menunjukkan bahwa rata-rata nilai atau passing grade calon mahasiswa fakultas keguruan berada pada level yang lebih rendah daripada fakultas lain, apalagi jika dibandingkan dengan fakultas kedokteran. Passing grade mahasiswa kedokteran berada pada kisaran 750-800, teknik informatika pada kisaran 700-750, sedang mahasiswa keguruan pada kisaran 500-600. Idealnya input mahasiswa fakultas kedokteran dan fakultas keguruan tidak boleh terlalu jomplang. Keduanya, dokter dan guru, adalah profesi sangat penting untuk masa depan dan keunggulan bangsa. Di negara-negara maju, untuk menjadi guru tidak gampang, melalui proses seleksi yang ketat. Mengapa bisa terjadi, karena martabat dan kesejahteraan guru diperhatikan dan dijamin oleh negara. Mereka menyadari bahwa masa depan negara dan bangsanya ditopang pendidikan yang bermutu. Pendidikan bermutu, ujung tombaknya ialah guru bermutu yang bermartabat dan sejahtera. Bila negara gagal mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru, jangan berharap pendidikan Indonesia akan maju dan bermutu. Jangan berharap anak muda yang cerdas dan unggul mau jadi guru.

MOMENTUM REVISI UU SISDIKNAS

Saat ini sedang berproses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Sisdiknas yang bersifat kodifikasi ini, salah satunya meleburkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Revisi UU Sisdiknas hendaknya menjadi momentum penting untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Apalagi salah satu undang-undang yang dilebur ialah Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang bersifat lex specialis.

UUGD lahir dalam rangka mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan guru. Guru diangkat derajatnya sebagai sebuah profesi yang setara dengan profesi lain, seperti dokter, akuntan, dan advokat. Harapan sempat membuncah ketika UUGD lahir. Minat dan ketertarikan generasi muda menjadi guru meningkat. Peminat calon mahasiswa keguruan juga naik siginifikan. Namun, perlahan-lahan minat untuk menjadi guru kembali menurun seiring pemberitaan tentang nasib guru, terutama guru honorer dan PPPK yang tidak kunjung selesai.

Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas harus mampu memberi arah dan harapan baru bagi terwujudnya guru bermutu dan sejahtera. Cecep Darmawan (2026) menegaskan bahwa guru adalah fondasi pembangunan bangsa. RUU Sisdiknas harus menjadi momentum membangun ekosistem profesi guru yang bermartabat, profesional, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan.

Bila merujuk pada RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, memang menunjukkan beberapa kemajuan. Mulai dari sistem pendidikan guru terintegrasi, tata kelola guru yang lebih terintegrasi, sistem gaji dan penghasilan yang lebih proporsional, maupun sistem perlindungan guru yang lebih baik dan jelas. Meski demikian, kritik terhadap RUU Sisdiknas juga tidak sedikit, terutama terkait organisasi profesi, belum diaturnya secara eksplisit lembaga pendidikan tinggi kependidikan (LPTK), dan gaji guru yang dianggap belum progresif.

Martabat dan kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian serius. Martabat dan kesejahteraan guru yang baik akan mempunyai beberapa dampak. Motivasi dan semangat kerja guru akan meningkat, kualitas pembelajaran meningkat, dan profesionalisme guru juga meningkat. Bila profesionalisme guru meningkat, diharapkan juga berdampak pada prestasi belajar siswa yang meningkat. Sebagaimana diketahui bahwa dari indikator hasil Programme for International Student Assesment (PISA) maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa-siswa Indonesia masih belum menggembirakan.

Bila ditilik dalam RUU Sisdiknas Pasal 177 (5), misalnya, disebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan berbasis kinerja paling sedikit 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Kalau melihat gaji guru di negara lain dan tunjangan kinerja beberapa lembaga dan kementerian, taruhlah gaji hakim, pegawai Kemenkeu, kiranya UU Sisdiknas harus berani mengatur bahwa tunjangan profesi sedikitnya 2 (dua) kali gaji pokok. Kalau dikonversi, guru gol IV misalnya bisa berpenghasilan Rp12 juta-Rp15 juta. Sesuatu yang sangat layak dan tidak berlebihan bila melihat jasa, pengabdian, dan peran krusialnya. Salah satu instrumen kunci dan ampuh mengangkat derajat dan martabat guru dan dosen ialah memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.

BUTUH KOMITMEN NEGARA

Guru bermartabat dan sejahtera membutuhkan komitmen negara secara berkelanjutan. Salah satu tujuan nasional yang wajib ditunaikan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Konstitusi juga mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD. Mestinya, kalau ada komitmen yang kuat dari negara, martabat serta kesejahteraan guru dan dosen bisa ditingkatkan.

Pendidikan yang bermutu dan unggul akan meningkatkan daya saing bangsa. Sementara pendidikan bermutu memerlukan ujung tombak, yakni guru bermutu. Jangan mengharapkan guru bermutu kalau ekosistem guru bermutu tidak diciptakan. Ekosistem guru bermutu dimulai dari LPTK bermutu, rekruitmen bermutu, pengembangan keprofesian bermutu, disertai kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua butuh komitmen negara melalui regulasi yang kuat, kebijakan dan program yang tepat. Guru honorer dan PPPK mendesak untuk mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan yang layak.

Tengoklah negara-negara Asia yang maju, seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Singapura, bahkan Malaysia yang pada tahun 1970-an banyak ‘mengimpor’ guru-guru Indonesia, mereka menempatkan pendidikan sebagai investasi utama. Tentu saja martabat dan kesejahteraan guru menjadi salah satu prasyaratnya.

Indonesia sangat urgen meninggikan martabat dan citra guru. Meninggikan martabat guru akan mendorong dan meningkatkan ketertarikan generasi muda cerdas dan unggul untuk mau menjadi guru. Ketika anak-anak cerdas Indonesia banyak yang mengidolakan guru sebagai cita-cita dan tumpuan masa depan mereka, sudah pasti kita akan mendapatkan input calon guru yang bermutu. Kondisi demikian harus diciptakan, bukan dibiarkan.

Akhirnya, semoga UU Sisdiknas yang akan datang mampu menjamin dan memberi kepastian terwujudnya profesi guru yang bermartabat, mulia, dan sejahtera untuk menciptakan Indonesia yang maju dan unggul di 2045.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |