REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara bukan dasar hukum bagi masyarakat dalam melakukan praktik intimidasi, dan kekerasan, ataupun main hakim sendiri terhadap kelompok LGBTQ. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, peristiwa persekusi terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu sangat tak bisa dibenarkan dalam bernegara secara hukum.
Yusril menyampaikan hal tersebut menyusul sejumlah laporan peristiwa persekusi yang dialami oleh kelompok transpuan di sejumlah kota belakangan ini. “Tidak seorangpun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara,” kata Yusril melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (20/7/2027).
Kata Yusril, Perpres 111/2025 harus dipahami maksud dan tujuan pembentukannya. Kata dia, jangan sampai perpres tersebut mengalami kemiringan tafsir untuk dijadikan sebagai dasar prilaku atau tindakan melakukan persekusi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Perpres Nomor 111/2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Dan negara, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apapun,” ujar Yusril.
Indonesia sebagai negara hukum, dan menjunjung tinggi penegakan hukum mengharuskan semua persoalan, pun yang berkaitan dengan dinamika sosial di masyarakat harus bersandar pada penyelesaian melalui hukum. “Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusil.
Dia menjelaskan, pokok pemikiran dalam Perpres 111/2025 menyangkut soal penguatan ketahanan nasional terhadap ancaman yang bersifat nonmiliter. Beberapa ancaman nonmiliter yang diantisipasi melalui perpres tersebut, di antaranya terkait dengan propaganda dan penyebarluasan paham-paham prilaku LGBTQ. Termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis, dan juga perkawinan sejenis untuk diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Namun perpres tersebut tak mengarahkan pada tafsir sebagai dasar hukum pembenaran dalam melakukan tindakan diskriminasi ataupun kekerasan terhadap individu. “Prinsip yang diatur dalam Perpres 111 Tahun 2025 tersebut adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham-paham dan prilaku LGBTQ yang saat ini disebut sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional,” kata Yusril.
“Perpres 111 Tahun 2025 tersebut bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapapun,” sambung dia. Negara, kata Yusril tetap menanggung kewajiban dalam menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945.
“Negara melarang segala macam bentuk pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham-paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Akan tetapi, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” kata Yusril.
Yusril tetap menyoroti suburnya keberadaan komunitas-komunitas LGBTQ sebagai fakta sosial yang harus diatasi penyebarluasannya. Akan tetapi, Yusril menegaskan penyumbatan atas suburnya kelompok-kelompok LGBTQ tersebut sangat tak bisa melalui cara-cara yang melanggar hukum terhadap individu pelakunya.
“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara tetap wajib melindungi setiap warga negara dari korban tindak kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusril.
Kelompok LGBTQ kembali menjadi sorotan di masyarakat. Di beberapa kota, masyarakat yang tak menerima keberadaan kelompok-kelompok tersebut berkembang bahkan membentuk grup-grup sendiri untuk melakukan pemberantasan kelompok LGBTQ. Grup-grup anti-LGBTQ tersebut melakukan aksi-aksi sweeping, dan pengejaran terhadap kelompok-kelompok LGBTQ. Bahkan di beberapa kota, grup-grup LGBTQ tersebut melakukan kekerasan terhadap individu-individu yang teridentifikasi sebagai transpuan.

17 hours ago
10

















































