Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kementerian Hukum terus berupaya mengubah cara masyarakat mengakses layanan hukum. Dari yang sebelumnya mengharuskan warga datang ke kantor pemerintah, kini ratusan layanan administrasi hukum dapat diakses secara digital. Perubahan itu diperkenalkan langsung kepada masyarakat melalui Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka festival tersebut di Bandung, Sabtu (29/8). Kegiatan yang berlangsung hingga Senin (31/8) itu menjadi ruang pertemuan langsung masyarakat dengan petugas layanan administrasi hukum, sekaligus memperkenalkan transformasi pelayanan dari sistem manual ke digital.
Supratman mengatakan, birokrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan birokrasi dan pelayanan tidak boleh membatasi jarak antara para pelayan dan orang yang dilayani,” ujarnya.
Menurut Supratman, festival ini merupakan upaya Kementerian “menjemput bola”. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan layanan di kantor, tetapi perlu memastikan masyarakat memahami, dan bisa mengakses layanan dengan mudah.
Transformasi itu antara lain ditandai tersedianya 470 layanan hukum Kementerian Hukum secara digital melalui aplikasi PASTI. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus datang ke kantor Kementerian Hukum di Jakarta ataupun kantor wilayah untuk memperoleh layanan.
“Sekarang ada 470 layanan hukum Kementerian Hukum yang bisa diakses di super app 'PASTI'. Bapak ibu tidak perlu datang ke Kementerian Hukum di Jakarta ataupun ke Kementerian Hukum di Jawa Barat,” katanya.
Supratman menegaskan, perubahan tersebut harus diikuti perubahan cara berpikir seluruh aparatur Kementerian Hukum. Mereka harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
“Percayalah, semua upaya yang kami lakukan ini semata-mata karena kami semua adalah pelayan bapak ibu semua sebagai pelayan masyarakat. Maka kami akan memberikan yang terbaik. Kalau ada yang kurang, beritahu kami,” ujar Supratman.
Festival Layanan AHU Berdampak juga menghadirkan berbagai layanan secara langsung. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai layanan Perseroan Perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, serta sejumlah layanan hukum lainnya. Edukasi mengenai layanan pidana, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi, turut diberikan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan, festival sengaja dirancang bukan sekadar sebagai pameran layanan. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan sekaligus persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Festival ini kami jadikan ruang interaksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat melihat layanan, berkonsultasi, dan memahami bagaimana mendapatkan layanan AHU sesuai kebutuhannya,” kata Widodo.
Ia mengatakan, sejak layanan dibuka sekitar pukul 10.00, masyarakat mulai berdatangan untuk berkonsultasi dan mengurus berbagai kebutuhan layanan hukum.
“Kami persilakan masyarakat untuk terus datang, berkunjung, berkonsultasi, mengajukan proses pelayanan dan juga kita akan carikan berbagai solusi yang ada,” ujarnya.
Selain konsultasi dan pameran, rangkaian festival diisi talk show mengenai apostille dan legalisasi, Perseroan Perorangan, serta layanan pidana. Pada hari-hari berikutnya, agenda dilanjutkan dengan pembahasan layanan fidusia, kenotariatan, Perseroan Terbatas, kewarganegaraan, perkumpulan dan yayasan, serta program “PASTI ADA SOLUSI” Special Edition.
Menurut Widodo, keberhasilan layanan pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang digelar, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan layanan adalah manfaat yang diterima masyarakat,” katanya. (H-2)


















































