Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik yang disampaikan akademisi yang juga pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Hal itu disampaikannya merespons aksi yang mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas perkataannya terkait swasembada pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi," kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi yang dilaporkan ke polisi terkait pendapat dan pandangannya yang disampaikan secara terbuka.
Selain Feri Amsari yang juga dilaporkan karena pendapat atau kritiknya pada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah akademisi UIN Jakarta yang juga pendiri lembaga survey SMRC, Saiful Mujani; aktivis NU pemerhati tindak pidana terorisme yang juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 yang juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.
Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah itu tidak perlu dilaporkan ke polisi terkait kritik yang disampaikan terhadap pemerintah. Pigai mengatakan opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.
Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan atau downgrade pemerintahan Prabowo-Gibran seakan-akan antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Pigai menegaskan pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana atau dipenjarakan, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
"Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," kata dia.
Pigai juga mengajak semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya tidak berujung pada laporan polisi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," kata Pigai.
(kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2
















































