Menuju Tata Kelola PTN Nirkomersialisasi

2 weeks ago 27
Menuju Tata Kelola PTN Nirkomersialisasi (Dok. Pribadi)

DUNIA pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang komedi hitam yang tragis. Terbongkarnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dengan dugaan jual beli kursi jalur mandiri di salah satu perguruan tinggi baru-baru ini. Hal itu menambah panjang daftar rekam jejak korupsi tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) kita terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.

Siklus itu terus berulang bagai penyakit menahun. Publik marah, tetapi sedikit yang benar-benar berani mendedahkan cermin untuk melihat akar persoalannya. Jual beli kursi kampus bukan sekadar bobroknya moral oknum pihak manajemen atau panitia penerimaan di kampus, melainkan juga buah kegagalan sistemis yang menjebak perguruan tinggi dalam pusaran kapitalisasi dan diskresi tanpa batas.

TRAP KAPITALISASI

Jika dirunut, ada dua akar permasalahan utama yang menciptakan celah komersialisasi bangku kuliah. First and foremost ialah pergeseran paradigmik: menjadikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagai indikator 'prestasi' atau tolok ukur finansial kampus. Ketika PTN didorong atau dipaksa status otonomi untuk berburu dana demi menutup biaya operasional, ruang penerimaan mahasiswa baru diubah menjadi pasar lelang terbuka. Jalur mandiri yang sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman keanekaragaman bakat bergeser menjadi arena penawaran tertinggi: siapa yang berani membayar tunai paling besar, dialah yang berhak atas bangku perguruan tinggi.

Akar kedua terletak pada implementasi kebijakan afirmasi yang rapuh dan kolusif. Semangat awal kebijakan afirmasi seperti Forum Kemitraan (Forkopimda), alokasi pemerintah daerah, kuota politikus, serta privilese anak dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan warga tempatan ialah menciptakan pemerataan dan apresiasi sosial. Namun, dalam ketiadaan transparansi, kriteria afirmasi itu kerap dipelesetkan menjadi benteng legalitas nepotisme. Kebijakan itu bertransformasi menjadi komoditas politik dan ekonomi lokal, tempat titipan kekuasaan dan transaksi uang 'disamarkan' atas nama afirmasi.

PENYEDERHANAAN PTN

Guna memutus mata rantai itu, kita harus berani membedah komplikasi struktur hukum PTN saat ini. Dikotomi status antara satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), hingga PTN badan hukum (PTNBH) telah menciptakan kasta dan disparitas mutu yang ekstrem. PTNBH dan BLU sering kali dianggap memanfaatkan fleksibilitas keuangan mereka untuk 'membuka keran' penerimaan jalur mandiri berbiaya mahal demi mengejar revenue target, sementara PTN satker terseok-seok dalam keterbatasan operasional.

Pemerintah harus berani mengambil langkah ekstrem: menghapus stratifikasi status satker, BLU, dan PTNBH menjadi satu standar tata kelola PTN yang seragam (uniform). Perguruan tinggi harus dikembalikan total fungsinya sebagai barang publik (public goods), bukan entitas komersial. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab pendanaan sehingga kampus tidak lagi menanggung beban finansial berburu rente dari kantong orangtua mahasiswa.

Langkah itu wajib diikuti dengan rekonfigurasi kuota penerimaan secara ketat. Pertama, membatasi kapasitas penerimaan total pada kampus-kampus 'papan atas' agar tidak memonopoli calon mahasiswa dan alokasi sumber daya. Kedua, menetapkan batas maksimum (capping) kuota mahasiswa baru per program studi di seluruh PTN (misalnya 50-100 mahasiswa per angkatan).

Pembatasan kuota per prodi itu secara otomatis mereduksi disparitas mutu antar-PTN. Calon mahasiswa berprestasi yang tidak tertampung di PTN utama akan terdistribusi secara wajar ke PTN lain di daerah sehingga kualitas input mahasiswa dan alokasi anggaran negara dapat tersebar merata ke seluruh pelosok Nusantara dan dapat memberikan kesempatan kepada PTS-PTS berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

KULIAH GRATIS

Pertanyaan krusialnya: apakah negara sanggup menanggung biaya kuliah gratis tanpa memicu krisis APBN? Jawabannya: sangat sanggup asalkan diterapkan skema fiskalitas berklaster berdasarkan kemampuan pendapatan ekonomi keluarga.

Perombakan skema pembiayaan pendidikan tinggi berdasarkan klasifikasi pendapatan ekonomi keluarga merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan akses. Bagi masyarakat klaster 1 (desil 1-4) yang berpendapatan rendah, prinsip inklusivitas total harus dijamin penuh oleh negara melalui pemberian beasiswa 100% yang mencakup seluruh biaya pendidikan sekaligus tunjangan biaya hidup melalui program KIP kuliah sehingga kendala finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk berkuliah.

Sementara itu, untuk klaster 2 (desil 5-8) yang berada di kelompok menengah, negara hadir memberikan bantuan berupa subsidi biaya pendidikan 100% (free tuition) yang disalurkan langsung via bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) terstandar sehingga beban orangtua diperingan dan hanya perlu menanggung biaya hidup mandiri mahasiswa.

Di sisi lain, pembaruan radikal diterapkan pada klaster 3 (desil 9-10) bagi kelompok berpendapatan tinggi; alih-alih memberlakukan sistem UKT atau SPI di tingkat kampus, biaya perkuliahan mereka dibebaskan secara langsung di perguruan tinggi, tetapi keadilan didistribusikan kembali melalui instrumen negara berupa penyesuaian pajak progresif (education tax) atau kontribusi ke dalam dana abadi (endowment fund) nasional. Skema itu memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses pendidikan tinggi yang adil dan bermutu, sembari memindahkan beban pembiayaan dari bahu mahasiswa ke sistem perpajakan negara yang lebih berkeadilan. Kampus sama sekali tidak menerima transaksi keuangan langsung dari mahasiswa kelas mana pun sehingga praktik lelang kursi otomatis gugur.

STANDARDISASI SELEKSI DAN MERITOKRASI

Sistem pendanaan gratis berklaster tersebut harus dikunci dengan standardisasi seleksi berbasis tes terstandar (seperti tes potensi skolastik) dan/atau portofolio prestasi nonakademik yang terverifikasi secara publik. Seluruh diskresi lokal dan tes mandiri internal yang rawan intervensi manual harus dipangkas habis. Kelulusan mahasiswa baru wajib murni berbasis pada skor murni yang dapat diakses setiap peserta secara terbuka.

Gagasan itu bukanlah utopia semata. Sistem seleksi yang inklusif dan berbasis murni nilai akademik telah dibuktikan sukses oleh negara-negara Skandinavia, serta model seleksi terpusat gaokao di Tiongkok dan CSAT/suneung di Korea Selatan. Indonesia sendiri pernah menerapkan sistem yang mirip, yakni sipenmaru pada era 1980-1990-an. Ketika kriteria penilaian dikunci pada rangking skor murni yang transparan, ruang gerak perantara, pengepul, dan oknum pejabat kampus otomatis tertutup rapat.

Penyelesaian dari bobroknya praktik jual beli kursi itu sebenarnya sederhana, sepanjang pemerintah, pengelola perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki tekad bulat untuk kembali pada metode penerimaan yang jujur dan terukur. Dengan menyatukan status PTN, membatasi kuota per prodi untuk pemerataan mutu, menerapkan sistem kuliah gratis berbasis klaster fiskal, serta mengunci meritokrasi seleksi secara murni, kita tidak hanya menghentikan praktik jual beli kursi kampus, tetapi juga mengembalikan muruah perguruan tinggi sebagai tempat mencetak sarjana dari rahim kejujuran.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |