Meta dan YouTube Tak Penuhi Panggilan, Komdigi Layangkan Surat Kedua

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pelanggaran kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP Tunas).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan" ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Ia mengatakan pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026," tegasnya.

Alex menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tuturnya.

Lebih lanjut, Komdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alex.

Ia juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

"Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," pungkas Alex.

Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (30/3) kepada Meta dan Google karena melanggar aturan implementasi PP Tunas. Kedua perusahaan itu disebut belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan hasil pemantauan selama dua hari sejak penerapan PP Tunas, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Aturan ini sebelumnya mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube," kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3).

"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata dia lebih lanjut.

(lom/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |