Ilustrasi(Dok Magnific)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Namun, penerapan batas aman zat kimia pembuat kemasan galon guna ulang itu akan dilakukan bertahap hingga 1 Juli 2031 setelah BPOM mendapatkan masukan pelaku industri.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penahapan sampai lima tahun ditetapkan dengan tetap memperhatikan keamanan.
“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” ujar Taruna dikutip Rabu (9/9).
Migrasi berarti berpindahnya bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam hal ini, aturan baru mengatur jumlah BPA yang boleh berpindah dari kemasan ke pangan atau minuman pada 0,05 mg/kg, atau 12 kali lebih ketat daripada batas sebelumnya, yakni 0,6 mg/kg.
Berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026 mencatat bahwa asosiasi industri, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK), menyampaikan masukan agar batas migrasi BPA pada kemasan pangan diterapkan secara bertahap.
Taruna menjelaskan bahwa penahapan tidak mengubah angka batas BPA yang telah ditetapkan dalam PerBPOM.
“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” katanya.
Angka 0,05 mg/kg juga pernah digunakan Uni Eropa sebagai batas khusus BPA pada bahan plastik, pelapis, dan pernis yang bersentuhan dengan pangan melalui Regulasi Uni Eropa 2018/213. Arah kebijakan Uni Eropa kemudian berubah. Sejak 20 Januari 2025, Uni Eropa melarang penggunaan dan perdagangan BPA dalam bahan yang bersentuhan dengan pangan, termasuk plastik, pelapis kaleng, dan wadah air minum plastik guna ulang. Pengaturan BPA ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari sejumlah risiko kesehatan, antara lain diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa memahami masa transisi dapat dipakai industri untuk menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium. Namun, ia menilai batas ketat tersebut sebaiknya berlaku lebih cepat bila industri dan laboratorium sudah siap sebelum 2031.
“YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031,” kata Rafika.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok juga meminta agar waktu penyesuaian tidak digunakan untuk menunda pemenuhan standar keamanan. Menurut dia, produsen harus memakai masa itu untuk memperbaiki teknologi, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian.
“Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan,” ujar Mufti. (E-4)


















































