MK Putuskan UU Tapera Inkonstitusional

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Nomor (UU) 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan harus ditata ulang dalam waktu paling lama 2 tahun. Dalam arti lain, UU Tapera tak serta-merta tidak lagi berlaku.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Putusan tersebut berakar dari Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Mahkamah menyebut pasal tersebut sebagai “pasal jantung” yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Sifat wajib itu diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum.

Mahkamah menilai, pasal tersebut tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana yang seharusnya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.

Selain itu, menurut Mahkamah, sifat wajib yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera dapat menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, serta menyebabkan tumpang tindih dan menimbulkan beban ganda bagi pekerja.

Mahkamah menyadari dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan konstitusi sehingga berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU Tapera akan menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.

Guna menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan putusan ini, MK memandang perlu memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

Mahkamah berpesan agar pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri.

“Sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” imbuh Enny.

Mengingat cakupan peserta Tapera yang luas, Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tanpa masa transisi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait lainnya.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” tuturnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |