(Dok. Pribadi)
TUJUAN penyelenggaraan akreditasi rumah sakit (RS) ialah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Proses akreditasi RS saat ini dilakukan dengan menilai aktivitas pada tahap input dan proses layanan saja. Dengan penilaian pada tahap input dan proses saja, tujuan akreditasi RS selama ini masih tidak mudah diwujudkan. Bagaimana sebaiknya?
Standar akreditasi RS dikelompokkan menjadi empat, yaitu kelompok manajemen rumah sakit, kelompok pelayanan berfokus pada pasien, kelompok sasaran keselamatan pasien, dan kelompok program nasional (prognas). Tiap kelompok tersebut terdiri atas beberapa bab dan banyak standar, yang dilengkapi dengan elemen penilaian.
Sebagai gambaran, kelompok manajemen rumah sakit terdiri dari tata kelola rumah sakit (TKRS) 15 standar, kualifikasi dan pendidikan staf (KPS) 19 standar, dan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) 11 standar. Selain itu, peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) 11 standar, manajemen rekam medik dan informasi kesehatan (MRMIK) 13 standar, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) 13 standar, dan pendidikan dalam pelayanan kesehatan (PPK) 6 standar.
Pada kelompok pelayanan berfokus pada pasien, terdiri dari akses dan kontinuitas pelayanan (AKP) 6 standar, hak pasien dan keterlibatan keluarga (HPK) 4 standar, pengkajian pasien (PP) 4 standar, dan pelayanan dan asuhan pasien (PAP) 5 standar. Selain itu, pelayanan anestesi dan bedah (PAB) 7 standar, pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) 8 standar dan komunikasi dan edukasi (KE) 7 standar. Pada kelompok sasaran keselamatan pasien (SKP) 6 standar, yaitu mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi yang efektif, dan meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai. Selain itu, memastikan sisi yang benar, prosedur yang benar, pasien yang benar pada pembedahan / tindakan invasif, mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan, dan mengurangi risiko cedera pasien akibat jatuh. Pada kelompok prognas 5 standar, yaitu peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberkulosis (Tb), penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, serta pelayanan keluarga berencana rumah sakit.
Akreditasi RS dengan berbagai kelompok tersebut di atas, yang terdiri dari beberapa bab dan banyak standar, yang juga dilengkapi dengan banyak elemen penilaian, tentu saja perlu dievaluasi secara berulang. Ke depan akreditasi RS sebaiknya semakin menitikberatkan secara lengkap tiga tahap utama pelayanan RS, yaitu tahap input (SDM dan regulasi), proses (layanan harian) dan output (hasil pelayanan). Akreditasi RS rasanya tidak cukup hanya memastikan tahap input, yaitu bahwa semua standar dan dokumen pencatatannya tersedia secara lengkap dan mampu telusur, juga kelengkapan dan ketersediaan sebanyak mungkin elemen penilaian. Namun, akreditasi RS sebaiknya juga harus mampu membuktikan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilakukan dan menghasilkan luaran klinis yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan (justified).
Kompetensi RS sebaiknya juga diukur pada tahap output atau hasil pelayanannya. Kompetensi RS memang didukung SDM yang cukup, sarana dan prasarana yang lengkap, disertai regulasi yang terperinci. Namun, kompetensi RS juga harus dibuktikan melalui hasil pelayanan (clinical outcome) yang baik.
Kementerian Kesehatan telah merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome) secara real-time, menggunakan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (Starkes) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, serta melibatkan delapan lembaga penyelenggara akreditasi (LPA). Dengan sistem dan kebijakan terbaru dengan penilaian berbasis hasil medis itu, proses akreditasi RS tidak lagi sekadar evaluasi administrasi lima tahunan, tetapi juga diukur dari angka kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien (survival rate). Proses penilaian mutu eksternal RS dilakukan delapan lembaga resmi yang disetujui pemerintah, yaitu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia), LARS DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damarhusada Paripurna), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia, BAM Mutu Rumah Sakit (Badan Akreditasi Mutu Rumah Sakit), LARSQI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Quantum Indonesia), dan LAL-Kes (Lembaga Akreditasi Layanan Kesehatan).
Standar dan elemen penilaian untuk akreditasi RS tahap input dan proses sudah tersedia secara lengkap. Standar acuan untuk akreditasi baru penilaian tetap mengacu pada instrumen Starkes yang sudah ada. Namun, tentu perlu disusun standar dan elemen penilaian tambahan, untuk akreditasi tahap hasil klinis pelayanan RS. Tentu saja standar dan elemen penilaian luaran klinis akan mempertimbangkan banyak hal, termasuk derajat penyakit pasien saat masuk RS, yang berkontribusi secara obyektif terhadap luaran klinis. Untuk itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak, terutama para dokter spesialis, subspesialis, konsultan dan para klinisi lainnya, agar standar dan elemen penilaian luaran klinis benar-benar memotret bagaimana layanan nyata yang telah dilakukan di RS, untuk para pasien mereka.
Sangat mungkin proses akreditasi RS yang menggunakan standar dan elemen pada tahap penilaian luaran klinis, mirip dengan proses audit medis, audit klinis ataupun audit kematian pasien, yang telah rutin dilakukan di RS. Sebaiknya akreditasi RS ke depan juga menilai mekanisme penegakan diagnosis dalam 48 jam sejak pasien masuk RS, bukti pemeriksaan penunjang medis untuk penegakan diagnosis, kesesuaian diagnosis radiologis dan klinis, kesesuaian diagnosis pra- dan pascaoperasi, atau kesesuaian yaayan dengan CP (clinical pathways) yang sudah ditetapkan. Pada akreditasi RS yang baru, status akreditasi rumah sakit dapat diturunkan di tengah jalan jika ditemukan tingkat kegagalan tindakan medis atau operasi, angka kesembuhan, tingkat kegagalan operasi, dan keselamatan pasien (survival rate) yang buruk.
Dengan demikian, proses perbaikan layanan dan mutu RS secara berkesinambungan, yang merupakan tujuan akreditasi RS, akan lebih mudah dilakukan dengan model baru akreditasi RS ini. Hal itu disebabkan hasil akreditasi RS model baru mencakup hal yang lebih lengkap dan nyata dirasakan pasien karena menitikberatkan hasil luaran klinis. Selamat berbenah untuk semua RS.

















































