Motif Penembakan WNA Maroko di Bali Terungkap, Pelaku Mabuk

17 hours ago 7
Motif Penembakan WNA Maroko di Bali Terungkap, Pelaku Mabuk Motif penembakan WNA di Bandung.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Resor Badung mengungkap motif di balik aksi penembakan yang melukai seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko dan seorang petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Bali. Pelaku berinisial HSH (49) nekat melepaskan tembakan karena emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. Tersangka yang merupakan warga asal Jakarta Selatan tersebut datang ke lokasi dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat keributan dengan pengunjung lain.

"Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7).

Kronologi kejadian bermula saat tersangka berselisih dengan seorang saksi di dekat meja DJ. Petugas keamanan berinisial IMYM bersama korban WNA Maroko berinisial EA (25) mencoba melerai keributan tersebut. Namun, saat proses peleraian, IMYM terdorong hingga terjatuh di depan tersangka, disusul letusan senjata api dari tangan HSH.

Satu peluru yang dilepaskan mengenai paha kiri IMYM dan menembus hingga mengenai lutut EA. Kedua korban segera dievakuasi ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Lira Medika Hospital, Badung, untuk penanganan medis lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, serta empat buah magazin dengan kapasitas beragam. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga telah diamankan sebagai alat bukti utama.

Atas tindakan brutal tersebut, HSH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia dikenakan Pasal 466 (ayat 2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Joseph menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan wilayah pariwisata. Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu kenyamanan dan citra sektor pariwisata di Bali. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |