MTI Soroti Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Pengawasan Kapal Jangan Hanya Formalitas Administrasi

2 days ago 2
 Pengawasan Kapal Jangan Hanya Formalitas Administrasi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II.(Antara)

MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) memberikan catatan kritis terkait insiden terbakarnya KM Mutiara Sentosa II yang terjadi pada Minggu (2/8). Wasekjen Bidang Ekosistem Transportasi Laut MTI, Amin Mustafa, menilai kejadian ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan kelaiklautan kapal di Indonesia.

Amin mengungkapkan bahwa secara regulasi, aturan mengenai keselamatan dan kelaiklautan kapal penumpang di tanah air sebenarnya sudah relatif lengkap. Namun, ia menyoroti adanya celah besar dalam implementasi di lapangan yang dinilai belum konsisten.

“Titik lemahnya bukan kekurangan aturan atau sertifikat, tetapi kondisi aktual kapal, muatan, penumpang, crew kapal, peralatan keselamatan, dan sistem manajemen yang sesuai pada setiap keberangkatan,” ujar Amin saat dihubungi pada Senin (3/8).

Kritik Terhadap Kepatuhan Administrasi

Menurut Amin, selama ini pengawasan sering kali terjebak pada formalitas belaka. Petugas cenderung hanya memastikan dokumen dan sertifikat kapal masih berlaku secara hukum, tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap kesiapan operasional yang sebenarnya di atas kapal.

Ia menekankan bahwa keberadaan sertifikat yang valid tidak menjamin sebuah kapal aman dari risiko kecelakaan jika kondisi aktual di lapangan diabaikan. Oleh karena itu, MTI mendorong adanya perubahan paradigma dalam sistem pengawasan transportasi laut.

Poin Utama Sorotan MTI:

  • Pengawasan saat ini masih terlalu fokus pada kepatuhan administrasi (dokumen).
  • Kondisi aktual muatan dan kru kapal sering kali luput dari pemeriksaan ketat setiap keberangkatan.
  • Perlunya pembuktian fungsi alat keselamatan secara nyata, bukan sekadar status berlaku di atas kertas.

Desakan Perubahan Sistem Pengawasan

Amin berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), segera mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan agar metode pengawasan kapal Roro dan kapal penumpang diubah total.

“Pemerintah agar dapat mengubah pengawasan kapal Roro dan Penumpang dari pemeriksaan berbasis dokumen menjadi pengujian fungsi berbasis risiko,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin menyatakan bahwa tanggung jawab keselamatan juga berada di tangan operator. Operator kapal tidak boleh hanya berlindung di balik kelengkapan surat-surat, tetapi harus mampu mendemonstrasikan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat.

“Operator harus membuktikan bahwa kebakaran dapat dideteksi, dibatasi, dan dipadamkan dalam menit-menit pertama, bukan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku,” pungkas Amin. (Fal/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |