Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (2/9/2026). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Mengutip informasi resmi akun Instagram @tmcpoldametro, berikut adalah rincian 14 wilayah operasional Samsat Keliling di Jadetabek:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur (09.00–14.00 WIB).
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB).
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Desa Tamansari Setu dan Halaman Samsat Bekasi (09.00–12.00 WIB), serta Halaman Samsat Bekasi sesi malam (18.00–20.00 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Persyaratan Berkas
Para wajib pajak yang hendak mendatangi lokasi perpanjangan diwajibkan membawa dokumen kelengkapan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB asli, serta STNK asli yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya memproses perpanjangan PKB tahunan dan tidak melayani kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan (TNKB) tetap harus diproses secara langsung di kantor Samsat induk.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang menjangkau 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, pembayaran PKB dapat dilakukan via ponsel dan berkas STNK baru akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik. Namun, fasilitas digital ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dengan tunggakan pajak melebihi batas satu tahun. (Ant/P-4)

















































