(MI/Taufan)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Li Zongkai. WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Zongkai ditahan oleh petugas Imigrasi Palu di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melalui kegiatan pengawasan rutin. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ia diketahui melangsungkan pernikahan siri di wilayah tersebut tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pelanggaran utama yang dilakukan Zongkai ialah nekat menikah tanpa mengantongi dokumen atau izin resmi dari Kedutaan Besar Tiongkok. Padahal, izin dari perwakilan negara asal merupakan syarat mutlak bagi WNA untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya, Zongkai mengaku pertama kali mengenal pasangannya saat bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Ia kemudian masuk kembali ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) khusus untuk melangsungkan pernikahan siri tersebut.
Atas pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Palu menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Pejabat imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukum tindakan tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Paspor kebangsaan
- Dokumen izin tinggal
- Bukti kedatangan
- Foto dokumentasi prosesi nikah siri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan proporsional.
"Setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh aturan keimigrasian dan hukum Indonesia. Deportasi ini menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujar Akmal kepada Media Indonesia, Senin (3/8).
Saat ini, Imigrasi Palu terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka. Selain menggelar pengawasan berkala, pihak imigrasi juga mempererat sinergi dengan instansi terkait lainnya.
Akmal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas terdekat jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. (I-2)

















































