Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari memberikan kesaksikan di sidang kasus dugaan korupsi eks wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota (walkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita, kembali menyeret nama Hendrar Prihadi dalam kasus dugaan pemerasan ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hendrar merupakan mantan walkot Semarang yang menjabat sebelum Ita.
Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/7/2025), Ita mengakui dia telah menerima uang setoran yang berasal dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Total uang yang diterimanya Rp 1,2 miliar.
Uang setoran tersebut mulai dibayarkan kepada Ita sejak dia naik dari posisi sebagai wakil walkot menjadi pelaksana tugas (plt) walkot Semarang menggantikan Hendrar Prihadi atau Hendi pada Desember 2022. Kala itu Hendi ditunjuk menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ita mengungkapkan, pada November 2022, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau akrab disapa Iin, datang ke kantornya. Dalam persidangan, Ita mengklaim tidak memiliki hubungan cukup dekat dengan Iin.
"Dia (Iin) menyampaikan, 'Ibu, mohon izin, kami dari Bapenda akan ada tambahan anggaran operasional wali kota sebesar Rp 300 juta, dan ini sama seperti Pak Hendi'," kata Ita kepada majelis hakim menyitir pernyataan yang disampaikan Iin kepadanya.
Ita mengeklaim, dia sempat mempertanyakan kepada Iin untuk apa uang sebesar Rp 300 juta itu. Iin kemudian menyampaikan kembali padanya bahwa uang tersebut untuk "operasional". "Saya tanya, 'Kok bisa?' (Iin menjawab), 'Bisa Bu, ini memang seperti yang lama'," ucap Ita.
Dia menambahkan, uang sebesar Rp 300 juta diterimanya dalam bentuk tunai. Majelis hakim kemudian bertanya kepada Ita apakah dia tak menanyakan soal pertanggungjawaban atas dana tersebut.
"Tidak Yang Mulia. Karena ya itu tadi, sudah disampaikan ini seperti yang lalu. Jadi saya pikir ya seperti yang lalu-lalu," ujarnya.
Ita mengungkapkan, Iin menyampaikan kepadanya bahwa uang sebesar Rp 300 juta akan disetorkan setiap tiga bulan. Setoran pertama diterima Ita pada Desember 2022.