Polsek Legok Gelar kasus penangkapan begal sepeda motor.(Dok. Polsek Legok)
PELAKU pembegalan sepeda motor yang beraksi di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Legok. Pelaku ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran massa.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (1/8). Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat dua orang korban, Nurjanah dan Sri Juliawati, sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Saat melintas di Jalan Desa Babat, kendaraan pelajar SMA tersebut tiba-tiba dipepet oleh dua pria tidak dikenal.
Karena merasa terancam dan khawatir terjatuh, korban memutuskan untuk menghentikan kendaraannya. Di saat itulah, para pelaku merampas paksa sepeda motor milik korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, yang memancing kedatangan warga sekitar ke lokasi kejadian. Melihat massa yang mulai berkumpul, pelaku langsung memacu sepeda motor hasil rampasan tersebut untuk melarikan diri guna menghindari amukan warga.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Legok segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
Pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (29/7), di mana petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, BPKB, dan STNK kendaraan," ujar AKP Dikie Wahyudi.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan begal lainnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (H-3)

















































