Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait alasan bunga kredit perbankan yang sulit turun meskipun bunga acuan Bank Indonesia sudah turun sejak September 2025 lalu di level 4,75%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, secara umum, penurunan suku bunga kredit akan bergantung pada kondisi suku bunga pendanaannya atau cost of funds.
Menurutnya, jika berdasarkan data, suku bunga perbankan telah mengalami penurunan. Rerata suku bunga kredit rupiah pada Februari 2026 tercatat sebesar 8,80%, atau menurun 44 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 9,22%, utamanya didorong penurunan suku bunga kredit Investasi sebesar 69 bps.
Dari sisi penghimpunan dana, rerata tertimbang suku bunga DPK Rupiah juga terpantau juga menurun sebesar 41 bps (yoy) menjadi 2,68% dengan penurunan utamanya pada deposito.
Ia menjelaskan, penurunan suku bunga merupakan proses transmisi kebijakan moneter yang berlangsung secara bertahap, dan akan tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF).
Saat ini, kata Dian terjadi perebutan dana nasabah kakap, sehingga bank berlomba menawarkan bunga deposito yang lebih besar untuk menjaga likuiditas tidak kering. Alhasil, bank harus berhadapan dengan biaya dana yang tinggi.
"Transmisi suku bunga kebijakan kepada cost of fund dapat tertahan utamanya karena kompetisi dana simpanan yang masih cukup kompetitif, mengingat nasabah dengan simpanan besar umumnya memiliki daya tawar yang lebih tinggi terhadap bank," ungkapnya, dikutip Senin (27/4/2026).
OJK berharap, perbankan dapat mengoptimalkan strategi pendanaan, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah guna menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit.
Seperti diketahui, BI-Rate bertahan pada level 4,75% sejak September 2025 hingga saat ini. Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan suku bunga kredit dengan jeda waktu beberapa periode. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih dapat menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025 yang diperkirakan dapat berlanjut pada 2026.
Sebagaimana diatur dalam POJK No.13 tahun 2024, OJK melakukan standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) agar dapat diperbandingkan antar bank dan mewajibkan bank mengumumkan komponen pembentuk SBDK pada berbagai sumber agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh stakeholders terutama masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pasar, mendorong kompetisi antar bank serta utamanya mendorong penurunan suku bunga sebagai salah satu bentuk percepatan transmisi suku bunga kredit.
Selain itu, OJK juga menghimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

2 hours ago
2
















































