REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 14 temuan indikasi fraud atau penyimpangan di lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di sejumlah daerah.
"Ada 14 LKM yang terindikasi fraud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Edi Setijawan usai acara "Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di LKM dan Pergadaian" di Yogyakarta, Kamis (10/7/2025).
Seluruh temuan tersebut, menurut dia, masih dalam proses penanganan internal dan belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Menurut Edi, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi umumnya berkaitan dengan lemahnya tata kelola lembaga, serta persoalan terkait kerja sama dengan pihak eksternal. Sebanyak 14 LKM yang terindikasi fraud tersebut tersebar di berbagai wilayah, terutama di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Lebih banyak (masalah) tata kelola yang tidak baik ya. Baik dari sisi internal kontrolnya, kemudian juga memang ada juga niat yang tidak baik dari pengurus maupun pegawainya maupun dari kerja sama dengan pihak luar," ujar dia.
OJK mencatat hingga Maret 2025 terdapat 245 LKM yang telah mengantongi izin usaha dengan total nilai aset mencapai Rp1,609 triliun. Menurut dia, dari total LKM yang terdaftar secara nasional, temuan indikasi fraud hanya terjadi pada sebagian kecil lembaga sehingga secara umum pertumbuhan jasa keuangan di sektor itu masih kondusif.
"Artinya dari total LKM itu, iklimnya masih kondusif. NPL (kredit bermasalah) juga masih dalam batas yang bisa dikendalikan," tutur Edi.
Sebagian dari 14 temuan tersebut kini sedang ditelaah lebih lanjut oleh unit terkait di OJK. Jika dalam proses pendalaman terbukti mengandung unsur pidana, kasus akan diteruskan ke lembaga penegak hukum sesuai ketentuan.
Jika terbukti melanggar, kata Edi, individu di lembaga keuangan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencatatan sebagai pelaku tindakan tercela yang berpeluang tidak lagi diperkenankan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan.
Sementara bagi lembaga, dapat diberikan sanksi teguran atau lainnya sesuai pelanggarannya.
"Tapi kalau memang sudah menyangkut tindak pidana umum, ya, kita sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Edi.
Karena itu, menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian pencegahan agar pengelola LKM dan gadai memahami risiko fraud, serta tanggung jawab kelembagaan dalam menjalankan tata kelola yang sehat.
Materi sosialisasi juga mencakup kewenangan penyidikan yang kini dimiliki OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Saat ini penegakan hukum pada LKM dilakukan oleh Penyidik OJK dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
sumber : Antara