ilustrasi(Antara)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
"Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," ujar Hasan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9).
Hasan memastikan bahwa proses penomoran dan penerbitan POJK tersebut tetap berjalan sesuai target, yakni pada bulan September 2026. Ia menegaskan sejauh ini tidak terdapat kendala berarti dalam penyusunan regulasi tersebut.
Implementasi UU P2SK
Demutualisasi bursa efek merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini akan mengubah struktur kelembagaan BEI dari struktur mutual yang hanya dimiliki oleh Anggota Bursa (AB), menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dibuka bagi pihak yang lebih luas.
Hasan menjelaskan bahwa POJK ini nantinya akan menjadi landasan hukum utama untuk memulai tahapan persiapan hingga pelaksanaan demutualisasi. "InsyaAllah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek," tambahnya.
Dampak pada RUPSLB dan Anggaran Dasar
Terkait operasional bursa, BEI sebelumnya telah melakukan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan ini dilakukan karena perseroan masih menunggu terbitnya POJK Demutualisasi sebagai acuan hukum pelaksanaan rapat.
Setelah regulasi tersebut resmi diundangkan, BEI akan segera melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk perubahan Anggaran Dasar (AD). Perubahan ini diperlukan karena adanya pergeseran sifat struktur kepemilikan.
"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya perubahan anggaran dasar, karena sifat struktur kepemilikannya berubah. Dulu misalnya tidak diizinkan membagikan dividen, sekarang dimungkinkan," jelas Hasan.
Perubahan struktur ini nantinya tetap memerlukan persetujuan dalam RUPSLB yang dihadiri oleh pemegang saham eksisting (Anggota Bursa). Selanjutnya, BEI juga dapat menentukan mekanisme teknis untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa. (Ant/E-3)


















































