Kantor OJK, Jakarta.(MI/Ramdani)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.
Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek dan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus terkait wakil perusahaan efek. Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.
Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar.
Sanksi tersebut mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis. Selain itu, sanksi administratif dikenakan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran ketentuan lainnya.
Khoirul mengatakan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.
Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah diselesaikan.
“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” ucap Khoirul.
Selain langkah represif melalui penegakan hukum, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk untuk pasar modal syariah. Hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah telah dilaksanakan.
Tiga kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu juga digelar di Banten, Lampung, dan Kediri. Khoirul mengatakan sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing sektor jasa keuangan.
Menurut dia, penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor juga diarahkan agar pasar modal semakin berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Ant/P-3)

















































