Gedung Komisi Yudisial di Jakarta .(Dok. Komisi Yudisial)
DINAMIKA seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim ad hoc HAM, dan Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 menyedot perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada sesi wawancara terbuka, Jumat (7/8). Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus penguji, Andi Muhammad Asrun, menyudahi pertanyaan dan beranjak dari tempat duduknya setelah merasa kecewa dengan jawaban calon hakim ad hoc tipikor, Andreas Eno Tirtakusuma, terkait perkara korupsi di Indonesia.
Ketegangan bermula saat Andi menggali pemahaman Andreas mengenai sumber utama perkara korupsi.
"Saya ingin menggali pengetahuan saudara nih. Selama melakukan persidangan, pemeriksaan perkara-perkara korupsi, jenis atau sumber apa yang paling utama dari perkara korupsi itu?" ujar Andi.
"Izin Yang Mulia, saya mau klarifikasi dulu. Yang dimaksud adalah sumber utama untuk memutus perkara, ya?" tanya Andreas.
"Bukan. Asal muasal perkaranya apa?" tukas Andi.
Suasana kian memanas ketika Andreas kembali meminta klarifikasi. Andi menilai respons tersebut menunjukkan Andreas diduga tidak menghargai pertanyaannya.
"Loh iya lah, masa Anda ulang-ulang pertanyaan saya. Berarti Anda tidak mengapresiasi pertanyaan saya. Harusnya Anda mikir secara cepat," kata Andi.
Setelah ditegur, Andreas menjelaskan bahwa berdasarkan analisis terhadap putusan pengadilan yang ditanganinya, asal-muasal korupsi bersumber dari faktor moralitas, yakni keserakahan.
Namun, jawaban tersebut dipotong oleh Andi yang menegaskan bahwa fokus pertanyaannya ada pada ranah teknis modus operandi.
"Bukan, bukan itu yang saya inginkan. Asal muasal perkara korupsi apa? Apakah Pilkada, atau misalnya perkara suap pejabat yang berkaitan dengan lelang, atau misal pengadaan barang, itu yang saya maksudkan," terang Andi.
Kecewa karena merasa peserta gagal menangkap esensi pertanyaan, Andi pun menghentikan sesi wawancara secara mendadak.
"Bukan, bukan itu yang saya inginkan. Kok Anda tidak menangkap apa yang saya maksudkan? Ini mengecewakan ini Anda ini kalau kayak gini modelnya. Jadi dicerna pertanyaan itu, baru Anda jawab. Saya tidak lanjutkan, terima kasih," tegas Andi, kemudian beranjak meninggalkan tempat duduknya.
RUANG INTELEKTUAL
Menanggapi insiden tersebut, mantan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa proses wawancara seleksi hakim seharusnya dijaga sebagai ruang intelektual yang menguji logika hukum, argumentasi teoritis, dan wawasan kebangsaan berdasarkan standar akademik serta indikator objektif.
"Wawancara ini adalah ruang intelektual untuk mendebatkan atau mengadu konsepsi teoritis, logika hukum, dan wawasan kebangsaan. Mestinya menggunakan standar-standar intelektual," tegas Mukti dalam keterangannya, Senin (10/8).
Ia menilai perbedaan pandangan antara penguji dan peserta adalah hal biasa. Ketidaksepakatan mestinya disikapi dengan pemberian skor atau bobot penilaian kompetensi yang rendah.
Mukti pun mengimbau para penguji untuk tetap menjaga muruah seleksi Hakim Agung dan Hakim ad hoc tanpa mencampuradukkan dinamika politik ke dalam penilaian ilmiah.
"Seharusnya seleksi Hakim Agung ini dipahami sebagai ruang-ruang intelektual. Jangan digabungkan atau digunakan cara-cara dan perilaku yang menjadi ranah perilaku politis. Ini yang memunculkan pertanyaan dari publik," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Media Indonesia telah berupaya menghubungi Anggota KY Muhammad Abhan dan Anita Kadir untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan respons.
KY LOLOSKAN 14 CALON HAKIM AGUNG-AD HOC
Sebelumnya, Komisi Yudisial resmi mengumumkan 14 calon yang dinyatakan lolos seleksi Calon Hakim Agung, Calon Hakim ad hoc HAM, dan Calon Hakim ad hoc Tipikor MA Tahun 2026.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan pengumuman tersebut secara daring pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa para peserta yang lolos telah melewati tahap wawancara akhir serta penilaian menyeluruh melalui sidang pleno, termasuk uji kualitas, uji kelayakan, dan pemeriksaan kesehatan.
"Secara definitif (ini) telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ungkap Abdul.
Daftar 14 nama yang dinyatakan lolos mencakup 11 calon hakim agung dari empat kamar serta tiga calon hakim ad hoc:
- Kamar Pidana (Hakim Agung): Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
- Kamar Perdata (Hakim Agung): Sobandi dan Nurnaningsih.
- Kamar Agama (Hakim Agung): Musthofa dan Mamat Ruhimat.
- Kamar TUN Khusus Pajak (Hakim Agung): Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
- Hakim Ad Hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
- Hakim Ad Hoc Tipikor: Sudiyo. (Faj/Ant/P-2)

















































