OpenAI Bayar Denda Rp51 Miliar karena Diskriminasi Pekerja AS

10 hours ago 1
OpenAI Bayar Denda Rp51 Miliar karena Diskriminasi Pekerja AS Ilustrasi.(Magnific)

PERUSAHAAN kecerdasan buatan (AI) terkemuka, OpenAI, sepakat untuk membayar denda sebesar US$3,2 juta (sekitar Rp51,2 miliar) guna menyelesaikan tuntutan terkait diskriminasi dalam proses perekrutan karyawan. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan pada Selasa waktu setempat bahwa OpenAI terbukti lebih mengutamakan pekerja asing pemegang visa sementara dibandingkan warga negara AS.

Berdasarkan hasil investigasi DOJ, OpenAI dan anak perusahaannya, Statsig Inc., ditemukan merekrut pekerja asing untuk posisi tertentu tanpa mengiklankan lowongan tersebut di situs web pekerjaan eksternal mereka. Langkah ini dinilai melanggar prosedur rekrutmen yang adil bagi tenaga kerja domestik.

Selain tidak mengumumkan lowongan secara transparan, DOJ mengungkapkan ada taktik tidak biasa untuk menghalangi pelamar asal AS. Beberapa di antaranya termasuk memasang iklan lowongan kerja pada larut malam serta mewajibkan pelamar mengirimkan aplikasi dalam bentuk fisik (kertas), alih-alih melalui sistem elektronik yang lebih praktis.

Sesuai hukum imigrasi AS, perusahaan diperbolehkan mensponsori pekerja asing untuk mendapatkan status penduduk tetap (green card) hanya jika mereka tidak dapat menemukan pekerja AS yang memenuhi kualifikasi setelah melalui proses rekrutmen yang menyeluruh dan transparan.

Rincian Kesepakatan dan Sanksi

Dalam kesepakatan penyelesaian ini, OpenAI diwajibkan membayar:

  • US$1,2 juta (Rp19,2 miliar): Sebagai denda perdata kepada pemerintah.
  • US$2 juta (Rp32 miliar): Sebagai dana kompensasi (back-pay fund) bagi para korban praktik diskriminasi perusahaan tersebut.

Selain sanksi finansial, OpenAI harus mengubah kebijakan perekrutannya, memberikan pelatihan hukum imigrasi kepada personel terkait, serta bersedia dipantau dan melaporkan aktivitas rekrutmen mereka secara berkala kepada otoritas terkait.

Tanggapan OpenAI

Seorang juru bicara OpenAI menyatakan bahwa perusahaan perlu merekrut talenta secara global demi memenuhi misi memastikan kecerdasan buatan umum (AGI) bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Meski demikian, mereka memilih untuk berdamai guna mengakhiri sengketa hukum ini.

"Meskipun kami tidak setuju dengan temuan DOJ, kami mencapai kesepakatan ini untuk menyelesaikan masalah dan melanjutkan program PERM kami, yang sangat penting bagi karyawan dan kandidat yang membutuhkan dukungan imigrasi," ujar juru bicara tersebut.

Pihak Departemen Kehakiman mencatat bahwa meskipun investigasi ini hanya menyangkut kurang dari sepuluh posisi jabatan, nilai penyelesaian yang besar mencerminkan kerugian nyata bagi pekerja AS yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor teknologi yang sangat menguntungkan.

Kesepakatan dengan OpenAI ini menandai penyelesaian ke-13 yang dicapai DOJ sejak meluncurkan kembali program penegakan hukum terhadap diskriminasi status kewarganegaraan pada tahun 2025. (Politica/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |