Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Pemulihan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.
“KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Budi, KPK selama ini telah melakukan berbagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan aset dalam perkara korupsi. Upaya tersebut dilakukan sejak tahap awal melalui pencatatan dan penelusuran aset hingga pengelolaan barang yang telah disita.
Pengelolaan tersebut diperlukan untuk menjaga nilai ekonomis aset yang nantinya dapat dilelang dan hasilnya digunakan dalam proses pemulihan kerugian negara.
“Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang,” ujarnya.
Budi menambahkan, dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya datang dari KPK. Sejumlah pihak, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, dan peneliti, turut memberikan perhatian terhadap pentingnya regulasi tersebut.
“Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset,” tutur Budi.
Ia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara optimal.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan aturan tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi pihak yang berseberangan secara politik.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).
Menurutnya, sejumlah pihak khawatir ketentuan perampasan aset nantinya dapat menyasar masyarakat umum meski tidak berstatus sebagai pejabat. Salah satu kekhawatiran tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut harus tetap berlandaskan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelasnya. (P-4)


















































