REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital memunculkan tantangan baru dalam sistem hukum, terutama terkait peran algoritma dalam memengaruhi perilaku dan konsumsi informasi masyarakat. Pendekatan hukum konvensional dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tersebut.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengatakan, diperlukan perubahan cara pandang dalam melihat algoritma, yang selama ini kerap dianggap netral dan berada di luar jangkauan hukum.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, pergeseran kurasi informasi dari peran manusia ke sistem algoritma telah mengubah lanskap distribusi informasi. Kondisi ini dinilai berimplikasi pada meningkatnya risiko manipulasi perilaku hingga dampak psikologis pada pengguna.
Harris mengidentifikasi sejumlah tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap algoritma, mulai dari pembuktian kausalitas, status hukum, hingga yurisdiksi lintas negara.
“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause,” kata Harris.
Ia menambahkan, dari sisi status hukum, algoritma belum diakui sebagai subjek hukum sehingga menyulitkan proses gugatan. “Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai ‘produk’ yang cacat, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.
Tantangan lain berasal dari yurisdiksi, mengingat banyak perusahaan teknologi berbasis di luar negeri. “Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ujarnya.
Menurut Harris, pendekatan hukum saat ini masih bertumpu pada konsep subjek hukum yang jelas, seperti perusahaan pada produk konvensional. Sementara algoritma dinilai lebih kompleks karena bersifat dinamis dan tidak berwujud.
Ia mencontohkan perbedaan tersebut dengan produk fisik. “Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang dalam arti klasik, melainkan sistem yang terus berkembang,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengusulkan sejumlah pendekatan, antara lain perluasan konsep kealpaan berat dalam hukum perdata serta rekonstruksi algoritma sebagai produk dalam kerangka tanggung jawab produk.
“Jika sebuah platform mengetahui bahwa desain algoritmanya berpotensi memicu polarisasi atau kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kealpaan,” jelas Harris.
Ia menegaskan, upaya menggugat algoritma bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan perlindungan hukum tetap berjalan di era digital.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” katanya.

4 hours ago
4
















































