Pakar Hukum: Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset

1 hour ago 5
 Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan Aset Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan akademisi untuk mendengar masukan soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026)(Antara)

PENGGUNAAN istilah "perampasan aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu dievaluasi. Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar terminologi tersebut diganti menjadi "pemulihan aset" karena dianggap lebih mencerminkan semangat restoratif daripada sekadar penghukuman.

Menurut Yehezkiel, istilah pemulihan aset lebih tepat sasaran dalam menggambarkan tujuan hukum yang ingin dicapai. “Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” ujar Yehezkiel dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan bahwa meski istilah perampasan menunjukkan ketegasan penegakan hukum, terminologi tersebut berisiko menimbulkan kesan represif di mata publik. Sebaliknya, istilah pemulihan dinilai lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan korban, termasuk negara yang mengalami kerugian.

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” kata mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Kesesuaian dengan Standar Internasional

Dari perspektif hukum internasional, Yehezkiel menyebutkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memiliki padanan yang lebih dekat dengan konsep pemulihan aset. Ia menilai pemilihan istilah yang selaras dengan konvensi internasional akan memudahkan kerja sama antarnegara.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” imbuhnya.

Krusialnya Aturan Peralihan dan Penutup

Di luar persoalan nama, calon hakim agung ini menekankan bahwa bagian paling krusial dalam penyusunan RUU ini adalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Ia mencatat bahwa hampir 80 persen undang-undang baru menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat persoalan transisi aturan.

“Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup. Segala hal bisa kita atur secara smooth di sana agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih baik,” jelasnya.

Soroti Pasal Aset Tak Seimbang

Yehezkiel juga memberikan catatan kritis terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur tentang aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Ia menilai norma tersebut sangat kompleks dan membutuhkan penjelasan rinci untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Ia mencontohkan valuasi aset digital seperti akun media sosial yang bisa bernilai miliaran Rupiah, atau adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang. “Banyak hal yang harus dibuat jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Menutup keterangannya, Yehezkiel mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan kehati-hatian tinggi karena menyangkut kondisi psikologis dan berbagai kepentingan di legislatif. “Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya. (I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |