Pakar Hukum Soroti Modus TPPO Berkedok Hubungan Legal, Regulasi Perlu Diperkuat

1 day ago 4
Pakar Hukum Soroti Modus TPPO Berkedok Hubungan Legal, Regulasi Perlu Diperkuat Ilustrasi(ANTARA/Kornelis Kaha)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini semakin sering memanfaatkan hubungan hukum yang tampak sah untuk menyamarkan aksi kejahatannya. 

Fickar menjelaskan, pelaku TPPO tidak lagi hanya mengandalkan perekrutan ilegal, tetapi juga memanfaatkan skema yang seolah-olah memiliki dasar hukum sehingga sulit dikenali sebagai tindak pidana.

“Ada banyak modus yang dilakukan TPPO, tetapi yang paling berbahaya adalah modus yang seolah-olah memiliki dasar hukum yang kuat. Akibatnya, relasi-relasi yang tampak normal dan tidak melawan hukum justru menjadi sarana yang menguntungkan pelaku TPPO,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (4/8).

Menurut dia, sebelum dilakukan penyesuaian regulasi terhadap berbagai modus baru, khususnya yang memanfaatkan perkembangan platform digital, aparat penegak hukum sebenarnya masih dapat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama Undang-Undang TPPO untuk menjerat pelaku.

Ia menuturkan sejumlah celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku antara lain perjalanan berkedok wisata, perjanjian yang bersifat personal, hingga tawaran beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Modus-modus seperti perjalanan dengan kedok wisata, perjanjian-perjanjian yang bersifat personal, sampai pemberian beasiswa untuk studi sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik TPPO,” ujarnya.

Fickar menilai pembaruan regulasi harus diarahkan pada penguatan tanggung jawab negara dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI), terutama mereka yang berada di luar negeri dan rentan menjadi korban perdagangan orang.

Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan pertanggungjawaban pidana terhadap platform digital, khususnya media sosial, yang kerap digunakan sebagai sarana perekrutan korban.

“Yang perlu diperkuat adalah pertanggungjawaban negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI, terutama yang berada di luar negeri. Di sisi lain, pertanggungjawaban pidana bagi platform-platform digital, khususnya media sosial yang dimanfaatkan dalam praktik TPPO, juga harus diperjelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fickar berpandangan negara maupun korporasi perlu memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memulihkan hak-hak korban, terutama dari sisi ekonomi.

“Negara maupun korporasi harus memiliki tanggung jawab yang lebih kuat terhadap pemulihan hak-hak korban, terutama dari perspektif ekonomi, sehingga korban memperoleh rehabilitasi dan kompensasi yang memadai,” pungkasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |