Tersangka TPPU Febrie Adriansyah.(Antara)
PAKAR hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah perlu ditelusuri secara mendalam. Temuan uang dan emas batangan saat penggeledahan rumah Febrie dinilai menjadi salah satu indikasi yang perlu dikaji penyidik.
Yenti mengatakan jumlah harta tersebut perlu ditelusuri asal-usulnya dan disesuaikan dengan profil serta penghasilan Febrie sebagai aparat penegak hukum. “Kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Yenti dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Yenti, dugaan korupsi yang kemudian dapat menjadi tindak pidana asal TPPU dapat berbentuk penerimaan suap, gratifikasi, maupun pemerasan. Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari buruknya tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Yenti juga menyoroti pernyataan Febrie yang sebelumnya menyebut dirinya mengalami kriminalisasi. Menurutnya, istilah tersebut perlu digunakan secara tepat dalam konteks hukum.
“Istilah kriminalisasi adalah satu proses, misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang. Itu namanya mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan, itu sekarang namanya TPPU,” ujarnya.
Karena itu, Yenti menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, istilah yang lebih tepat adalah “merasa dikriminalkan” apabila seseorang merasa tidak semestinya berstatus tersangka.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan empat saksi dari pihak swasta yang diperiksa yakni ES, R, RMA, dan JS.
Selain itu, penyidik memeriksa pengacara Don Ritto serta Nurman Herin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Anang menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. (Dev/P-3)















































