Pakar UGM Usulkan Restrukturisasi Tunjangan Pejabat untuk Gaji PPPK

18 hours ago 10
Pakar UGM Usulkan Restrukturisasi Tunjangan Pejabat untuk Gaji PPPK Ilustrasi(Antara)

PERSOALAN pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah terus menjadi sorotan. Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurut Agus, ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji, tanggung jawab penyelesaiannya berada pada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional. Ia menilai kondisi saat ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif.

Kritik Terhadap Kebijakan Reaktif

Agus menyoroti pola penyusunan kebijakan pemerintah yang cenderung bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Alih-alih mengoptimalkan kelembagaan yang sudah ada, pemerintah dinilai lebih sering membangun program baru yang menambah beban anggaran.

Terkait dorongan agar daerah menggali sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan dengan menambah beban pajak kepada masyarakat. "Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," tegasnya.

Relevansi Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD juga dianggap perlu dikaji kembali. Agus menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi kurang relevan ketika kapasitas anggaran daerah menurun akibat efisiensi pusat.

Ilustrasi Fiskal: Jika anggaran semula Rp100 kemudian dipangkas menjadi Rp70, maka batas belanja pegawai 30 persen otomatis turun dari Rp30 menjadi Rp21. Sementara itu, kebutuhan gaji pegawai tetap, sehingga daerah semakin sulit memenuhi kewajibannya.

Solusi: Restrukturisasi Organisasi dan Tunjangan

Dalam jangka panjang, Agus mengusulkan pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen baru. Meski tenaga guru dan kesehatan tetap prioritas, restrukturisasi organisasi harus dilakukan dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak relevan.

Sebagai solusi konkret pembiayaan gaji PPPK, ia mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat, di antaranya:

  • Pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen.
  • Penghapusan honor tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara.
  • Pengalihan dana tantiem dan honor komisaris yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk membiayai PPPK.
  • Pemotongan tunjangan anggota DPR untuk dialokasikan pada kebutuhan pegawai pelayanan publik.

Agus menyimpulkan bahwa penyelesaian krisis gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh. Penataan kembali belanja aparatur dianggap lebih mendasar dibandingkan sekadar mendorong daerah mencari pendapatan baru yang berisiko membebani masyarakat. (AT/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |